Mantan Pegawai Bank Edarkan Uang Palsu Rp 600 Juta sampai ke Kalimantan, Dilakukan Sejak 2019
Seorang mantan pegawai bank di Kabupaten Majalengka mengedarkan uang palsu (upal) senilai Rp 600 juta.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan pegawai bank di Kabupaten Majalengka mengedarkan uang palsu (upal) senilai Rp 600 juta.
Uang palsu itu diedarkan pelaku di Madura hingga Kalimantan.
Aksi pelaku mengedarkan uang palsu itu sudah dilakukan sejak 2019.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pelaku upal tersebut berinisial AA (43), merupakan warga Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
Diketahui, pelaku pernah bekerja sebagai analis kredit di satu bank selama kurang lebih tiga tahun.
"Dari 2019, pelaku mengedarkan di Kabupaten Majalengka, Indramayu, Madura, Kalimantan," ujar Siswo, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, IRT di Balikpapan Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Baca juga: Pria Ditangkap karena Tinggal di Bandara Selama 3 Bulan Pakai ID Palsu, Takut Pulang karena Corona
Sementara, dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Yakni, sebanyak 171 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
"Tersangka hingga diamankan polisi diperkirakan sudah mengedarkan uang sebesar Rp. 600.000.000," terang dia.
Masih disampaikan dia, setelah melakukan perkembangan, terdapat tiga pelaku lagi yang melakukan kejahatan serupa.
Yakni, atas nama Arno, Sapto dan Wahyu.
Ketiganya, merupakan penyuplai uang palsu kepada AA.
"Tersangka Sapto sudah ditangkap di Cimahi. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron," ucapnya.
Baca juga: Produksi, Edarkan Kosmetik Ilegal di Salon Kecantikan Selama Puluhan Tahun, Seorang Ibu Ditangkap
Dari kediaman tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 202 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan 500 euro palsu, 1 lembar uang pecahan 500 real Brazil palsu, 1 lembar uang kuno seratus ribu.
Hasil pemeriksaan pelaku kini dijerat pasal 36 dan pasal 37 Undang Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 244 dan 245 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun. saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Majalengka," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mantan Pegawai Bank di Majalengka Ini Edarkan Uang Palsu, Total Rp 600 Juta Sampai ke Kalimantan