Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Istri Buka Layanan Hubungan Bertiga, Tarif Rp 1 Juta, Ngaku untuk Berobat Sakit Kanker Rahim

Pasangan suami istri buka layanan hubungan badan bertiga. Tarif sekali kencan dipatok Rp 1 juta.

Editor: Miftah
zoom-in Suami Istri Buka Layanan Hubungan Bertiga, Tarif Rp 1 Juta, Ngaku untuk Berobat Sakit Kanker Rahim
TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI RAMADAN
Pasangan suami istri yang menjual jasa hubungan badan bertiga saat diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (8/2/2021). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Istri Buka Layanan Hubungan Badan Bertiga, Berdalih untuk Biaya Pengobatan Kanker Rahim, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/08/suami-istri-buka-layanan-hubungan-badan-bertiga-berdalih-untuk-biaya-pengobatan-kanker-rahim?page=all. Editor: Nanda Lusiana Saputri 

Disinggung mengenai tarif yang dipasangannya ia mengaku harga tersebut sudah disetujui oleh istrinya.

"Saya terpaksa melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi dan untuk kebutuhan sekolah anak kami, mengingkat saya dan suami saya tidak bekerja lagi," ujar SM.

SM berdalih, latar belakang yang membuatnya terpaksa melakukan hal tersebut ialah untuk biaya operasinya.

"Saya mengidap sakit kanker, karena biayanya rumah sakit yang mahal dan operasi saya juga akan dilangsungkan hari ini Senin, saya terpaksa melakukan perbuatan tersebut dan saya menyesal," tutupnya.

Kanker Rahim

Sambil menundukan kepala dan terdengar suara desah tangisan, SM (31) warga Kabupaten OKI yang ditangkap bersama suaminya PR (47) menyesali perbuatannya.

"Menyesal ingat anak di rumah, siapa yang akan merawatnya," ujar SM perempuan yang ditangkap karena terlibat praktik prostitusi hubungan seksual bertiga, di Hotel Palembang, Senin (8/2/2021).

SM menjelaskan, ia terpaksa menuruti kemauan suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut. Lantaran biaya yang didapatkannya akan digunakan untuk pengobatan.

Berita Rekomendasi

"Untuk pengobatan. Karena saya menderita penyakit kanker rahim," katanya.

Disinggung mengenai perannya dalam aksi trheesome tersebut SM berdalih hanya bermain bersama suaminya, kemudian pelanggannya hanya menonton saja.

"Pelanggan hanya nonton saja, tidak ikut mas," dalihnya.

Atas perbuatannya SM dan suaminya PR melanggar pasal pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c atau d Jo pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008.

(TribunSumsel.com/Pahmi Ramadan)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ditangkap Suami-Istri Asal OKI Jual Jasa Hubungan Badan Bertiga, Dalih Demi Biaya Operasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas