Anak Menjerit di Tengah Malam, Saat Ibu Menengok ke Kamar Ternyata Sang Ayah Sedang Berbuat Dosa
Istri kaget mengetahui perbuatan bejat suami kepada anak gadisnya berinisial AA yang masih berusia 6 tahun itu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Seorang sopir berisial TS (30) di Palembang, Sumatera Selatan, diamankan polisi.
Pasalnya ia tega mencabuli putri kandungnya sendiri.
Istri kaget mengetahui perbuatan bejat suami kepada anak gadisnya berinisial AA yang masih berusia 6 tahun itu.
Istri berinisial Y (29) sempat menasehati suaminya.
Tapi bukannya diterima, malah marah-marah.
Y pun kesal dan kemudian melapor ke Satreskrim Polrestabes Palembang.
Usai dilaporkan istrinya, TS pun kemudian ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga: Oknum Relawan di Rumah Aman yang Cabuli Remaja Divonis 20 Tahun Penjara, Kebiri & Denda Rp 800 Juta
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, kejadian bermula saat Y memergoki TS sedang mencabuli anak kandung mereka ketika tengah malam.
Marah saat dinasehati istri
Y pun begitu terkejut melihat perlakuan suaminya tersebut.
Baca juga: Perias Pengantin Cabuli Seorang Bocah, Modus Banyak Jerawat, Pelaku Masukkan Jari ke Mulut Korban
Ia sempat menasehati TS untuk tak mengulangi perbuatannya itu.
Namun suaminya itu menjadi marah.
Akhirnya ia pun memilih untuk melaporkan TS ke polisi.
"Menurut keterangan istrinya, TS ini sudah dua kali mencabuli anak kandung mereka.
Aksi itu berlangsung di kamar korban saat tengah malam,"kata Edi, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Pria Penajam Paser Utara Cabuli Anak Kandung yang Berusia 2,5 Tahun, Aksinya Diketahui Ibu Korban
Edi menjelaskan, Y mulanya curiga mendengar suara AA yang menjerit tengah malam.
Kemudian, ia pun pura-pura tidur sembari melihat suaminya.
Tersangka mengaku khilaf
Tak disangka, TS rupanya masuk ke kamar anak mereka dan melakukan aksi cabul tersebut.
"Pengakuan tersangka khilaf, apakah ada kelainan seks itu akan kita selidiki lebih lanjut. Pelaku ini bekerja sebagai sopir dan jarang pulang ke rumah,"ujarnya.
Atas perbuatannya, TS dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami juga menyita barang bukti beberapa lembar pakaian korban saat kejadian,"jelas Kasat. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul ISTRI Pasang 'Perangkap' Pura-pura Tidur: Misteri Jeritan Anak Gadis Saat Tengah Malam Terkuak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.