Cabuli Remaja Putri, Relawan di Lampung Timur Ini Divonis Penjara 20 Tahun dan Kebiri
Terbukti mencabuli remaja putri berumur 14 tahun, seorang relawan di Lampung Timur divonis 20 tahun penjara
Editor: Hendra Gunawan
Ketua Tim Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Meda Fatmayanti mengatakan, putusan 20 tahun penjara menjadi hal yang luar biasa lantaran JPU menuntut lima belas tahun.
"Ini sangat positif karena hakim telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban walaupun sebenarnya dari sisi pskilogis korban rasa traumanya bisa seumur hidup atas perlakuan yang diterima dari pelaku," ungkapnya, Selasa.
Meda pun mengapresiasi keputusan majelis hakim atas pidana tambahan kebiri sebagai upaya efek jera.
"Karena pandangan hakim, si pelaku orang yang mengerti hukum yang harusnya melindungi justru menjerumuskan, ini menjadi hal yang memberatkan, beda cerita jika pelaku orang awam yang tak mengerti hukum," jelasnya.
Meda menambahkan putusan ini diharapkan bisa menjadi pemicu para penegak hukum untuk tidak segan dalam menjerat para pelaku tindak kejahatan terutama pada kekerasan anak.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi / Hanif Mustafa )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cabuli Remaja 14 Tahun, Oknum Relawan Lampung Timur Divonis 20 Tahun dan Kebiri