Cabuli Remaja Putri, Relawan di Lampung Timur Ini Divonis Penjara 20 Tahun dan Kebiri
Terbukti mencabuli remaja putri berumur 14 tahun, seorang relawan di Lampung Timur divonis 20 tahun penjara
Editor: Hendra Gunawan
Dalam amar putusan kemarin, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa DA untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta.
Adapun pertimbangan majelis hakim, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Pertimbangan lain, sebagai anggota UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lamtim seharusnya terdakwa menjadi pelindung korban. Tapi terdakwa, justru mencabuli korban.
Untuk hukuman restitusi terdakwa diberi waktu 30 hari untuk membayar kepada korban. Sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana.
Atas pengaduan itu, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Bila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa.
"Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas vonis ini, terhitung mulai besok," kata Humas PN Sukadana Lamtim, Indra, Selasa.
Jaksa Ana Marlinawati mengatakan, terdakwa diberi waktu tujuh hari apakah ingin banding atau tidak.
Akan Banding
Kuasa hukum terdakwa, Yuriansyah, mengatakan, pihaknya akan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.
"Kami akan banding. Karena majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) dan terdakwa," ujarnya.
Menurutnya, putusan tersebut sangat memberatkan terdakwa dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Sementara kuasa hukum Nv, Chandra Muliawan, mengatakan, putusan ini menjadi babak baru bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mengembangkan perkara tersebut ke arah dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Hal ini seperti terungkap dalam fakta-fakta yang dihadirkan di pengadilan
Masuk Tuntutan