Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Remaja Putri, Relawan di Lampung Timur Ini Divonis Penjara 20 Tahun dan Kebiri

Terbukti mencabuli remaja putri berumur 14 tahun, seorang relawan di Lampung Timur divonis 20 tahun penjara

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cabuli Remaja Putri, Relawan di Lampung Timur Ini Divonis Penjara 20 Tahun dan Kebiri
ist
ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TIMUR - Terbukti mencabuli remaja putri berumur 14 tahun, seorang relawan di Lampung Timur divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan kepada oknum relawan yang diketahui inisial DA itu hukuman denda Rp 800 juta dan pidana kebiri kimia selama satu tahun.

Sidang putusan oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur itu berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur pada Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Perias Pengantin Cabuli Seorang Bocah, Modus Banyak Jerawat, Pelaku Masukkan Jari ke Mulut Korban

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukadana, yakni 15 tahun penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina Debataraja dalam sidang telekonferensi di PN Sukadana Lamtim, Selasa.

Hukuman kebiri kimia ini merupakan yang pertama terjadi di Provinsi Lampung.

Peraturan pemerintah (PP) mengenai tindakan kebiri kimia sendiri baru diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Pria Penajam Paser Utara Cabuli Anak Kandung yang Berusia 2,5 Tahun, Aksinya Diketahui Ibu Korban

Berita Rekomendasi

Kebiri kimia sendiri merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan kepada pelaku yang telah dipidana untuk menekan hasrat seksualnya.

Penyuntikan obat berfungsi untuk menurunkan kadar testosteron pria. Testosteron adalah hormon yang memengaruhi libido atau nafsu seks pria.

Kasus oknum relawan DA berawal pada November 2019. Kala itu DA menjadi pendamping Nv, remaja 14 tahun, yang menjadi korban tindak asusila oleh pamannya sendiri inisial Lu.

Lu kemudian ditangkap dan disidang. Selama persidangan, DA aktif mendampingi Nv.

Baca juga: Kakek 64 Tahun Cabuli Bocah di Bawah Umur, Tipuannya Beri Uang pada Korban, Ancam akan Membunuh

DA bahkan tidak hanya mendampingi Nv di dalam persidangan, tapi juga di luar persidangan.

Ternyata, DA tak kalah bejat dari sang paman. Ia ternyata juga mencabuli Nv, bahkan berkali-kali.

Tindakan pencabulan itu ia lakukan di rumah pribadinya yang disebutnya sebagai "rumah aman".

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas