Oknum Relawan di Rumah Aman yang Cabuli Remaja Divonis 20 Tahun Penjara, Kebiri & Denda Rp 800 Juta
Oknum relawan yang mencabuli remaja 14 tahun di rumah aman divonis 20 tahun penjara. Pelaku juga dijatuhi hukuman kebiri dan denda Rp 800 juta.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Oknum relawan yang mencabuli remaja 14 tahun di rumah aman divonis 20 tahun penjara.
Pelaku juga dijatuhi hukuman kebiri dan denda Rp 800 juta.
Seorang oknum relawan di Lampung Timur yang cabuli remaja 14 tahun divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana.
Sidang putusan oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur itu berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur pada Selasa (9/2/2021).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukadana, yakni 15 tahun penjara.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina Debataraja dalam sidang telekonferensi di PN Sukadana Lamtim, Selasa.
Hukuman kebiri kimia ini merupakan yang pertama terjadi di Provinsi Lampung.
Peraturan pemerintah (PP) mengenai tindakan kebiri kimia sendiri baru diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu.
Kebiri kimia sendiri merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan kepada pelaku yang telah dipidana untuk menekan hasrat seksualnya.
Baca juga: Seorang Petani Cabuli 5 Bocah, Berkedok jadi Guru Ngaji Lalu Modus Lakukan Praktik Rukiah
Baca juga: Seorang Pria Cabuli Bocah 8 Tahun, Ada 2 Korban Lain, Pelaku Ternyata Pernah Disodomi saat Kecil
Baca juga: Pria Lajang Cabuli Bocah 4 Tahun, Iming-imingi Rp 10 Ribu, Korban Mengeluh Sakit Bagian Sensitif
Penyuntikan obat berfungsi untuk menurunkan kadar testosteron pria. Testosteron adalah hormon yang memengaruhi libido atau nafsu seks pria.
Kasus oknum relawan DA berawal pada November 2019. Kala itu DA menjadi pendamping Nv, remaja 14 tahun, yang menjadi korban tindak asusila oleh pamannya sendiri inisial Lu.
Lu kemudian ditangkap dan disidang. Selama persidangan, DA aktif mendampingi Nv.
DA bahkan tidak hanya mendampingi Nv di dalam persidangan, tapi juga di luar persidangan.
Ternyata, DA tak kalah bejat dari sang paman. Ia ternyata juga mencabuli Nv, bahkan berkali-kali.