Akhir Kasus Koswara di Bandung: Sang Anak Kini Menyesal, Bersujud Meminta Maaf
Kasus seorang kakek di Bandung yang digugat anak kandung dengan nilai Rp 3 miliar akhirnya berujung damai.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Daryono
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," sambungnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/2/2021) pada sidang lanjutan, Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Dewa Suardhita menanyakan keinginan kedua pihak bermediasi.
Karena keduanya meminta mediasi, kemudian ditunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk menengahi mereka.
"Dengan ditetapkannya tanggal ini (hari ini) acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang silakan," kata hakim, Selasa (26/1/2021).
Tak sampai 30 hari, Deden dan Koswara akhirnya bersepakat untuk berdamai.
Deden mencabut kuasanya ke advokat Musa Darwin Pane dan menyelesaikan perselisihannya dengan Koswara.
Kasus anak gugat orangtua ini berakhir damai setelah Deden dan Koswara bisa bicara dari hati ke hati.
Hal tersebut merupakan hasil dari mediasi pada Rabu (10/2/2021).
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (TribunJabar.id/Fidya Alifa Puspafirdausi) (Kompas.com/Agie Permadi/Putra Prima Perdana)