Fakta Pembunuhan Keluarga Dalang Anom Subekti Rembang, Pelaku Tunggal dan Ini Dugaan Motifnya
Keempat korban dibunuh ketika berada di kediaman Anom Subekti, Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang
Editor: Eko Sutriyanto
“Ditemukan perhiasan di rumah tersangka di antaranya ialah gelang, cincin, anting. Di anting ada darah putrinya. Di cincin ada darah ibunya,” kata dia.
6. Korban dan Pelaku Saling Mengenal
Kapolda Jateng mengatakan bahwa mendiang Anom Subekti mengenal Sumani.
“Hubungan di antara korban dengan pelaku ialah teman atau kolega.
Selebihnya masih kami dalami,” tutur dia.
Danang Dwi Irawan, putra Anom Subekti, juga mengaku kenal dengan Sumani.
“Saya kenal dengan dia. Tapi tidak terlalu akrab.
Saya tidak mengira sama sekali (bahwa Sumani pelakunya). Saya harap dia dihukum seberat-beratnya,” kata Danang.
7. Dijerat Pasal Berlapis dan Diancam Hukuman Mati
Kapolda Jateng mengaskan bahwa Sumani terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut.
Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 7 Fakta Pembunuhan Keluarga Dalang Anom Subekti Rembang Bikin Sumani Diancam Hukuman Mati