Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa Pemilik Singapore Waterpark Tulungagung jadi Tersangka Kerumunan, Gelar Pesta Ultah

Seorang kepala desa pemilik Singapore Waterpark Tulungagung jadi tersangka kerumunan.

Editor: Miftah
zoom-in Kepala Desa Pemilik Singapore Waterpark Tulungagung jadi Tersangka Kerumunan, Gelar Pesta Ultah
surya.co.id/david yohanes
Papan ucapan selamat ulang tahun yang dijadikan salah satu barang bukti oleh penyidik untuk menetapkan Pak Kades hariyanto jadi tersangka kerumunan ulang tahun. Foto Kanan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Eko Asistono. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala desa pemilik Singapore Waterpark Tulungagung jadi tersangka kerumunan.

Status tersebut menyusul tersangka yakni Kepala Desa Karangsari Hariyanto (51) menggelar acara ulang tahun anaknya perempuannya.

Nasib jabatan Pak Kades Hariyanto akan menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, apakah akan dicopot atau tidak.

Namun, jika hukuman yang nantinya diterima hanya kurungan penjara 1 tahun, maka selepas dari tahanaa, Pak Kades Hariyanto bisa menjabat lagi.

Pak kades Hariyanto dijerat Undang-undang Karantina Kesehatan karena menggelar pesta di tengah pandemi corona.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Eko Asistono mengatakan, kasus itu masuk ranah pribadi.

Baca juga: TNI Jadi Tracer Covid-19, PKS: Pendekatan ke Masyarakat harus Santun dan Persuasif

Baca juga: Hasil Tes Covid Penumpang Angkutan Darat dan Kereta Api Hanya Berlaku 24 Jam

Baca juga: POPULER Internasional: Temuan WHO tentang Asal Usul Covid-19 | Wanita di Myanmar Ditembak di Kepala

"Itu kasusnya dengan Satgas (Percepatan Penanganan Covid-19).

Berita Rekomendasi

Kami tidak akan ikut campur," terang Eko, Rabu (10/2/2021).

DPMD juga tidak akan memberikan pendampingan kepada Hariyanto.

Namun Eko memastikan, Hariyanto tidak akan dipecat.

Sebab ancaman hukuman yang menjeratnya hanya satu tahun.

"Kalau pun nanti dihukum, dia masih bisa kembali menjabat," sambung Eko.

Jika putusan pengadilan nanti adalah penahanan, maka jabatan kepala desa akan diisi seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Jika nanti sudah bebas, dia bisa kembali menjabat.

Usulan Plt datang dari camat kepada bupati melalui DPMD.

Lebih jauh Eko mengungkapkan, Hariyanto satu-satunya Kades yang menjadi tersangka terkait pengendalian Covid-19.

Keberadaannya juga menjadi contoh Kades-kades lain, agar tidak melakukan hal sama.

Apalagi Kades menjadi Ketua Satgas Percepatan Pengendalian Covid-19 Desa.

"Saya tegaskan, silakan kalau ada yang menyusul menjadi tersangka. Kades kan seharusnya menjadi contoh bagi warganya," tandas Eko.

Hariyanto adalah pemilik Singapore Waterpark, tempat pesta ulang tahun anaknya.

Hariyanto juga menjadi penanggung jawab pesta yang dilaksanakan 6 Januair 2021 itu.

Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Apalagi pesta ini digelar saat Satgas melakukan pengetatan, dengan tidak mengizinkan aktivitas yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Dalam video yang menyebar para undangan terlihat tidak mengenakan masker.

Tersangka kerumunan

Sebelumnya, Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status hukum ini terkait perayaan ulang tahun ke-23 Cindy Aulia Bestari, anak Hariyanto, 6 Januari 2021 silam di tengah suasana pandemi virus corona.

“Kami tetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Jumat (5/2/2021).

Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadi penanggung jawab acara itu.

Sebelumnya Hariyanto juga dijatuhi sanksi administrasi oleh Satpol PP, terkait statusnya sebagai pemilik Singapore Waterpark.

Secara spefisik ia akan dijerat pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, tentang karantina Kesehatan, dengan ancaman satu satu.

“Tersangka tidak kami tahan, namun dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis,” sambung Handono.

Hariyanto tidak ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah meminta pendapat sejumlah ahli.

Berdasar penjelasan para ahli itu, apa yang dilakukan Hariyato telah melanggar undang-undang, sehingga statusnya bisa ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun itu,” tegas Handono.

Lebih jauh Handono mengingatkan, masyarakat diminta untuk taat protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Apalagi saat ini hajatan telah kembali diizinkan untuk digelar.

Jika nantinya ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.

“Kami lakukan penyelidikan, kemudian kami mintakan pendapat ahli. Jika ahli menyatakan ada pelanggaran prokes, proses hukum akan ditingkatkan,” pungkas Handono.

Pesta perayaan ulang tahun ke-23 anak dari Kades Karangsari membuat heboh warga Tulungagung.

Sebab pesta itu dilakukan ketika Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan kebijkan pengetatan aktivitas warga.

Apalagi video pesta ulang tahun ini menyebar di media sosial.

Secara prinsip, pesta ini digelar tanpa izin dari Satgas.

Selain itu pesta ini menjadi pergunjingan karena semua izin keramaian, termasuk hajatan dibatalkan Satgas.

(Surya/David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Pak Kades Pemilik Singapore Waterpark Tulungagung Jadi Tersangka Kerumunan, Tak Dicopot?

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas