Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa Pemilik Singapore Waterpark Tulungagung jadi Tersangka Kerumunan, Gelar Pesta Ultah

Seorang kepala desa pemilik Singapore Waterpark Tulungagung jadi tersangka kerumunan.

Editor: Miftah
zoom-in Kepala Desa Pemilik Singapore Waterpark Tulungagung jadi Tersangka Kerumunan, Gelar Pesta Ultah
surya.co.id/david yohanes
Papan ucapan selamat ulang tahun yang dijadikan salah satu barang bukti oleh penyidik untuk menetapkan Pak Kades hariyanto jadi tersangka kerumunan ulang tahun. Foto Kanan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Eko Asistono. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala desa pemilik Singapore Waterpark Tulungagung jadi tersangka kerumunan.

Status tersebut menyusul tersangka yakni Kepala Desa Karangsari Hariyanto (51) menggelar acara ulang tahun anaknya perempuannya.

Nasib jabatan Pak Kades Hariyanto akan menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, apakah akan dicopot atau tidak.

Namun, jika hukuman yang nantinya diterima hanya kurungan penjara 1 tahun, maka selepas dari tahanaa, Pak Kades Hariyanto bisa menjabat lagi.

Pak kades Hariyanto dijerat Undang-undang Karantina Kesehatan karena menggelar pesta di tengah pandemi corona.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Eko Asistono mengatakan, kasus itu masuk ranah pribadi.

Baca juga: TNI Jadi Tracer Covid-19, PKS: Pendekatan ke Masyarakat harus Santun dan Persuasif

Baca juga: Hasil Tes Covid Penumpang Angkutan Darat dan Kereta Api Hanya Berlaku 24 Jam

Baca juga: POPULER Internasional: Temuan WHO tentang Asal Usul Covid-19 | Wanita di Myanmar Ditembak di Kepala

"Itu kasusnya dengan Satgas (Percepatan Penanganan Covid-19).

Berita Rekomendasi

Kami tidak akan ikut campur," terang Eko, Rabu (10/2/2021).

DPMD juga tidak akan memberikan pendampingan kepada Hariyanto.

Namun Eko memastikan, Hariyanto tidak akan dipecat.

Sebab ancaman hukuman yang menjeratnya hanya satu tahun.

"Kalau pun nanti dihukum, dia masih bisa kembali menjabat," sambung Eko.

Jika putusan pengadilan nanti adalah penahanan, maka jabatan kepala desa akan diisi seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Jika nanti sudah bebas, dia bisa kembali menjabat.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas