Kronologi Pembunuhan Gadis Cilik di Nias Selatan, Anak Pelaku yang Berusia 8 Tahun Jadi Saksi Kunci
Pembunuhan sadis yang menimpa seorang gadis cilik berusia 7 tahun terjadi di Nias Selatan, Sumatera Utara.
Penulis: Adi Suhendi
Lebih lanjut, Ambat menjelaskan bahwa dari hasil visum korban tidak ditemui tanda-tanda kerusakan alat kelamin.
"Hasil visum enggak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin," katanya.
Ia menerangkan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mata,” kata dia.
Dendam imbas Pilkades
Ambat menyebutkan, tersangka tega menghabisi nyawa korban karena adanya dendam pribadi terhadap ayah korban.
Ayah korban Masarudin Laia (38) merupakan Kepala Desa Hiliorudua.
"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," kata Kapolres.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Ki Anom Subekti Terungkap, Pelaku Berusaha Bunuh Diri Minum Pestisida
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bunyi pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Adapun Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.” (Tribunmedan.com/ Victory Arrival Hutauruk/ Arjuna Bakkara)