Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sujud di Kaki Koswara, Anak yang Gugat Ayah Rp 3 Miliar Ngaku Menyesal, Deden: Saya Sayang Orang Tua

Kasus anak gugat ayah kandungnya Rp 3 miliar di Kota Bandung berakhir damai.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sujud di Kaki Koswara, Anak yang Gugat Ayah Rp 3 Miliar Ngaku Menyesal, Deden: Saya Sayang Orang Tua
Tribun Jabar/Mega Nugrah
Koswara memeluk Deden di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021). (Tribun Jabar/Mega Nugrah) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak gugat ayah kandungnya Rp 3 miliar di Kota Bandung berakhir damai.

Ayah dan anak itu terlihat saling berpelukan.

Bahkan, sang anak terlihat sujud di kaki ayah kandungnya.

Deden (43) yang sebelumnya menggugat Koswara (85) bersujud di pangkuan ayah dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021).

Sidang mediasi ini ditetapkan dalam putusan hakim bahwa kasus ini berakhir damai.

Koswara yang duduk di kursi roda tampak berpelukan dengan anaknya, Deden.

Seusai mediasi, Deden terlihat bersujud di pangkuan Koswara. Keduanya duduk bersebelahan selama di ruang mediasi.

BERITA TERKAIT

Koswara memeluk Deden sembari menangis. Setelah melepaskan pelukannya, Koswara memeluk anak keduanya itu.

Baca juga: Kakek Koswara Batal Digugat Anaknya, Deden Akan Selesaikan Kasusnya Secara Kekeluargaan

Baca juga: Momen Kakek Koswara Tak Mampu Berjalan Setelah Mediasi dengan Anaknya, Digendong Pulang sang Menantu

Deden yang merupakan anak kedua Koswara itu sempat menggugat ayah kandungnya ke PN Bandung atas urusan sewa-menyewa lahan milik Koswara di Jalan AH Nasution Bandung.

Dalam gugatannya, Deden meminta agar Koswara, Hamidah, dan Imas mengganti Rp 3 miliar jika mengusir Deden di lokasi warung yang disewa sejak tahun 2012.

Selain itu, Deden juga menuntut uang ganti rugi Rp 220 juta.

Dalam kasus tersebut, Deden menunjuk adiknya, Masitoh, yang juga anak Koswara untuk jadi kuasa hukum dan mengajukan gugatan.

Sebelum kasus berakhir, Masitoh meninggal dunia.

Beberapa waktu lalu, Deden mencabut kuasanya ke advokat Musa Darwin Pane dan menyelesaikan perselisihannya dengan Koswara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas