Belasan Handphone dan Senjata Tajam dari Kamar Tahanan Rutan Kelas IIB Takengon Aceh
Diamankan handphone sebanyak 17 unit, charger HP 19 unit, gunting 2 unit, kabel 5 unit, sendok 20 unit, paku 8 buah, serta pisau sebanyak 10 buah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Mahyadi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon mengamankan barang bukti beberapa benda yang dilarang dibawa masuk ke dalam kamar para tahanan.
Sejumlah barang-barang tersebut, ditemukan dalam razia yang dilakukan oleh petugas Rutan, Rabu (10/2/2021) malam lalu.
Penggeladahan dilakukan secara mendadak dengan memeriksa seluruh kamar para tahanan, untuk mencari kemungkinan adanya barang-barang terlarang seperti narkoba.
“Dalam razia kemarin malam, kami menemukan beberapa jenis barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam kamar tahanan,” kata Plt Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Husni SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (12/2/2021).
Adapun jenis benda atau barang berhasil diamankan dari kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Takengon diantaranya handphone sebanyak 17 unit, charger HP 19 unit, gunting 2 unit, kabel 5 unit, sendok 20 unit, paku 8 buah, serta pisau sebanyak 10 buah.
“Dalam razia kali ini, kami tidak menemukan adanya narkoba yang disimpan di kamar para tahanan,” sebut Husni.
Baca juga: Pertumbuhan Kredit Terkontraksi di 2020, tapi Perbankan Masih Punya Ketahanan
Dijelaskan, razia yang dilakukan petugas rutan, bukan hanya menyasar barak hunian para WBP tetapi juga satu persatu para tahanan diperiksa untuk mengantisifasi adanya upaya menyimpan serta menyembunyikan barang terlarang di saku maupun di badan para tahanan.
“Dilakukannya razia ini, untuk meminimalisir masuknya benda terlarang ke dalam kamar tahananan, seperti alat komunikasi, narkoba, serta senjata tajam,” jelasnya.
Husni mengatakan, dalam razia tersebut, melibatkan hampir semua unsur petugas rutan dengan membentuk empat tim.
Proses pemeriksaan, berlangsung selama beberapa jam dengan melakukan penggeledahan hampir di setiap sisi rutan, termasuk para tahanan.
“Jadi, barang-barang yang kita temukan itu, akan segera dimusnahkan karena memang dilarang dibawa masuk ke dalam kamar tahanan,” katanya.
Dia menambahkan, beberapa benda seperti gunting, serta beberapa bilah pisau tersebut, dibawa masuk oleh para tahanan ke dalam kamarnya ketika ada beberapa kegiatan di dalam Rutan sehingga ada oknum tahanan tanpa sepengetahuan petugas menyimpan barang tersebut, di dalam kamarnya.
“Bagi tahanan yang kedapatan menyiman barang-barang ini, akan dilakukan pembinaan kembali,” tambah Husni.
Baca juga: Polisi Amankan 11 Tersangka Terkait Kasus Sabu 353 Kilogram yang Tak Bertuan di Aceh
Menurutnya, pada saat dilakukan razia serta setelah dilaksanakan penggeledahan, kondisi Rutan Kelas II B Takengon, masih tetap kondusif.
Termasuk ketika dilakukan razia, para tahanan bersikap kooperatif sehingga pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas berjalan dengan aman, serta lancar.
“Tujuan kami, ingin menjaga ketertiban serta keamanan di dalam rutan. Apalagi, kondisi rutan ini, penghuninya sudah over kapasitas,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Petugas Rutan Kelas IIB Takengon Amankan Belasan Handphone dan Senjata Tajam dari Kamar Tahanan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.