Istri Ingin Punya Sepeda, Pria Ini Nekat Mencuri: Baru Sebulan Menikah Saya Malah Masuk Penjara
Seorang pria bernama Rian (36) ditangkap Polsek Seberang Ulu II Palembang karena mencuri sepeda.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Rian (36) ditangkap Polsek Seberang Ulu II Palembang karena mencuri sepeda.
Ia mengaku nekat mencuri lantaran ingin memenuhi permintaan istrinya.
Pelaku baru satu bulan menikah dengan istrinya.
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Jaya VII, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Senin (8/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Aksi pengantin baru ini terekam CCTV di lokasi kejadian.
Ditemui di Polsek Seberang Ulu II Palembang Rian mengatakan, aksi tersebut dilakukannya lantaran ingin memenuhi permintaan istrinya yaitu ingin memiliki sepeda.
Baca juga: KTP Ketinggalan, 2 Wanita Pencuri Spesialis Minimarket Batal Nikmati Jarahan, Berujung Masuk Bui
Baca juga: Modus Begal Cari Korban di Medsos, Libatkan Perempuan Sebagai Pancingan, Rampas Motor saat Bertemu
"Dia ingin punya sepeda, dan setelah dapat sepeda itu rencananya ingin kami pakai sendiri," ujar Rian warga Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Sabtu (13/2/2021).
Lanjut Rian, sebelum ia mengambil sepeda korban ia terlebih dahulu mengintai rumah korban.
"Saya mondar-mandir melewati rumah korban untuk melihat situasi dan kondisi," katanya.
Setelah dirasa waktunya sudah pas, pelaku kemudian menjalankan aksinya.
"Saya panjat pagar rumah korban, kemudian saya ambil sepeda korban di gudang yang tidak terkunci," bebernya.
Kemudian pelaku langsung pergi membawa sepeda korban ke rumah.
"Saya menyesali perbuatan saya, baru satu bulan menikah saya malah masuk penjara dan saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan saya," tutupnya.
Baca juga: Perempuan Ini Tiba-tiba Dicekik dan Nyaris Dirudapaksa, Tawarkan Uang Rp 1 Juta, Pelaku juga Curi HP
Sementara itu Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Roy A Tambunan, melalui Panit II Ipda Mustaupiq mengatakan aksi pelaku sudah dua kali di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).