Beli Obat Aborsi Janin Lewat Online, Sepasang Kekasih di Mojokerto Terjaring Razia Kamar Kos
Sepasang kekasih yang masih remaja diduga telah melakukan tindak aborsi ilegal menggunakan obat penggugur kandungan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM - Sepasang kekasih yang masih remaja diduga telah melakukan tindak aborsi ilegal menggunakan obat penggugur kandungan yang mereka beli dari situs belanja online.
Hal tersebut terungkap melalui razia kamar kos. Kini, keduanya diamankan petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Kedua pelaku yakni DF (18), laki-laki warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan SG (18) perempuan warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Mereka ditangkap lantaran melakukan praktik aborsi terhadap janin yang dikandung pelaku SG dan dikubur di halaman rumahnya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah mengatakan terungkapnya kasus aborsi yang dilakukan pasangan muda ini berawal dari handphone milik pelaku DF yang diperiksa petugas saat razia rumah kos di kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat (5/2/2021) malam kemarin.
Pihaknya curiga karena di dalam galeri handphone tersebut tersimpan foto janin bayi.
Baca juga: 6 Orang Diduga Terlibat Praktik Aborsi, Polisi Sita Obat-obatan yang Dijual kepada Wanita Hamil
"Kami menginterogasi pelaku dan dia mengaku bersama pasangannya sudah melakukan aborsi," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (12/02/2021).
Lailah menyebut pihaknya mengamankan pelaku DF dan melakukan penyelidikan terkait kasus aborsi tersebut.
Baca juga: Praktik Aborsi di Apartemen Bassura City Terungkap, Para Tersangka Sudah Menjaring 10 Pasien
Berdasarkan bukti petunjuk dan keterangan pelaku akhirnya berhasil menangkap wanita muda pelaku SG yang melakukan aborsi.
"Hasil penyidikan Handphone dibawa DF adalah milik pacarnya yang mereka bertukar handphone," jelasnya.
Menurut dia, pelaku DF mengaku foto janin bayi di galeri handphone adalah hasil aborsi dari kandungannya. Pelaku DF melakukan aborsi di rumah kekasihnya pada Minggu (17/1/2021) malam.
Mereka melakukan aborsi secara sembunyi-sembunyi menggunakan obat penggugur kandungan yang dia beli melalui situs online di dalam kamar kekasihnya.
Baca juga: Praktik Aborsi di Apartemen Bassura City Terungkap, Para Tersangka Sudah Menjaring 10 Pasien
”Setelah kontraksi mereka sepakat akan dikeluarkan di rumah pelaku laki-laki dan
setelah lahir pelaku DF menguburkan janin bayi,” jelasnya.
Pihak Kepolisian melakukan olah TKP di lokasi tempat janin bayi dikubur yang berada tepat di samping rumah pelaku SG.
"Kita sudah melakukan olah TKP yang hasilnya janin bayi itu ternyata dikubur di lahan milik pamannya dan lokasinya sudah dipasang garis Police Line," ucap Lailah.
Atas perbuatanya itu medua pelaku disangkakan Pasal 348 ayat 1 KUHP ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.
"Kita sudah mengamankan pelakunya untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
(TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tertangkap Pasangan Remaja di Mojokerto Aborsi Pakai Obat Online, Bayi Dikubur di Halaman Rumah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.