Fakta-Fakta Pencabulan di Lampung, Ngaku Pinjam Kamar untuk Kerokan Ternyata untuk Berbuat Mesum
Hapran mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut diabadikan oleh pelaku dengan kamera handphone
Editor: Eko Sutriyanto
TRBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kurang lebih selama dua jam, pelaku dan korban asusila sesama jenis berada dalam salah satu kamar rumah warga di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.
Ternyata tidak melakukan kerokan sebagaimana alasan pelaku meminjam kamar terhadap seorang nenek di tempat itu, Na (75).
"Saat di dalam kamar pelaku bukan meminta di kerik tetapi justru membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan asusila," ungkap Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran, Senin, 15 Februari 2021.
Berikut fakta-faktanya :
1. Aksi mesum diabadikan melalui video kamera HP
Hapran mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut diabadikan oleh pelaku dengan kamera handphone.
Oleh karena itu, petugas juga mengamankan handphone beserta kotak dan charger sebagai barang bukti.
Baca juga: Fakta Fakta Pelajar SMP Berbuat Mesum di Gubuk, Ditemukan Alat Kontrasepsi dan Diarak Warga
Baca juga: Kerumunan di Kolam Ombak Viral, Bima Arya Jatuhkan Sanksi untuk The Jungle Waterpark
Baca juga: Elektabilitas Risma Bisa Ancam Anies dalam Pilkada DKI Mendatang, PDI-P Enggan Berkomentar
Selain tikar warna merah, sebuah bantal warna merah dan sebuah selimut warna ungu.
2. Korbannya Masih di Bawah Umur
Pelaku adalah Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Sementara korbannya anak laki-laki berinisial AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
3. Modus Pinjam Kamar
Pemilik rumah yang menjadi tempat mampir pelaku asusila terhadap anak sesama jenis Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tidak curiga dengan perangai pelaku.
Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengungkapkan, bahwa pelaku Rohman meminjam kamar terhadap pemilik rumah, Nyonya Na (75) di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.