Ganjar Tak Mau Hukum Warga yang Menolak Divaksin Covid-19: Persuasi dan Sosialisasi Lebih Penting
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak akan memberi sanksi bagi warga yang menolak divaksin Covid-19.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak akan memberi sanksi bagi warga yang menolak divaksin Covid-19.
Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo menanggapi Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Perpres tersebut mengatur tentang mekanisme pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia termasuk sanksi bagi penolak vaksinasi.
Ganjar mengaku akan mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Sehingga, diharapkan mampu menyadarkan masyarakat soal pentingnya vaksinasi.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Turut Prioritaskan Lansia, Pemerintah Beri Penjelasan
Baca juga: Oxford akan Lakukan Uji Coba Vaksin Covid-19 pada Anak-anak, Janssen Menyasar Bayi dan Ibu Hamil
Ia mengatakan, jika ada warganya yang enggan divaksin maka pilihannya adalah ditunda.
“Ya karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini," kata Ganjar seusai dalam rapat mingguan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara virtual, di Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, Senin (15/2/2021).
"Jadi yang belum setuju bisa kita arahkan kita tarik ke belakang saja (ditunda),” ujarnya, seperti dikutip dari Jatengprov.go.id.
Menurutnya, jika ada yang tak mau bahkan menolak divaksin, hal itu karena mereka butuh diyakinkan dan butuh diberi data.
“Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin,” jelasnya.
Sehingga, penundaan pemberian vaksin Covid-19 tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi.
Baca juga: Pemerintah Beri Santunan Jika Warga Alami Kecatatan atau Meninggal Usai Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Sanksi Jika Tak Ikut Vaksinasi Covid-19, Ketua MPR Minta Pemerintah Utamakan Pendekatan Persuasif
Keputusan Ganjar Pranowo itu mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah.
Sehingga, energi dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak ada pembahasan lainnya.
“Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.