Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Cabuli Remaja Laki-laki, Beri Uang Rp 20 Ribu, Modus Pinjam Kamar Warga untuk Kerokan

Seorang pria cabuli remaja laki-laki di bawah umur. Pelaku memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban setelah beraksi.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pria Cabuli Remaja Laki-laki, Beri Uang Rp 20 Ribu, Modus Pinjam Kamar Warga untuk Kerokan
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan- Seorang pria cabuli remaja laki-laki di bawah umur. Pelaku memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban setelah beraksi. 

Selain tikar warna merah, sebuah bantal warna merah dan sebuah selimut warna ungu.

Pelaku adalah Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Sementara korbannya anak laki-laki berinisial AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Modus Pinjam Kamar

Pemilik rumah yang menjadi tempat mampir pelaku asusila terhadap anak sesama jenis, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tidak curiga dengan perangai pelaku.

Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengungkapkan, bahwa pelaku Rohman meminjam kamar terhadap pemilik rumah, Nyonya Na (75) di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.

"Pelaku meminjam kamar untuk kerokan, setelah itu pelaku mengajak korbannya masuk kamar dan menutup pintu kamar," ungkap Hapran melalui Humas Polres Pesawaran, Senin, 15 Februari 2021.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, pemilik rumah tidak ada rasa curiga menonton televisi di ruang tengah yang berjarak lima meter dari kamar yang dipinjam pelaku.

Diperkirakan, tambah Hapran, pelaku dan korban berada di dalam kamar itu selama dua jam.

Jemput Korban

Pelaku asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, melakukan bujuk rayu buat melancarkan aksinya.

Kepala Polsek Gedongtataan, Kompol Hapran mengatakan bahwa pelaku menjemput korban AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran di kediamannya, Minggu 7 Februari 2021.

"Kemudian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan," ungkap Hapran, Senin, 15 Februari 2021.

Ketika itu, lanjut Hapran, pelaku mengajak korban mencari kontrakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas