Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Cabuli Remaja Laki-laki, Beri Uang Rp 20 Ribu, Modus Pinjam Kamar Warga untuk Kerokan

Seorang pria cabuli remaja laki-laki di bawah umur. Pelaku memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban setelah beraksi.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pria Cabuli Remaja Laki-laki, Beri Uang Rp 20 Ribu, Modus Pinjam Kamar Warga untuk Kerokan
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan- Seorang pria cabuli remaja laki-laki di bawah umur. Pelaku memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban setelah beraksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria cabuli remaja laki-laki di bawah umur.

Pelaku memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban setelah beraksi.

Perbuatan tersebtu dilakukan pelaku di sebuah rumah milik warga, dengan alasan hendak kerokan.

Pelaku tindak asusila terhadap anak sesama jenis, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menghadiahi korban uang.

Pelaku tindak asusila terhadap anak sesama jenis warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menghadiahi korban uang.

Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, setelah keinginannya tercapai, pelaku memberi korban AHM (15) warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dengan uang Rp 20 ribu.

"Setelah memberi uang Rp 20 ribu, kemudian korban diantar pulang oleh pelaku," ujar Hapran melalui Humas Polres Pringsewu, Senin, 15 Februari 2021.

Berita Rekomendasi

Diketahui pelaku telah melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk melakukan perbuatan asusila tersebut dengan memberi hadiah berupa uang.

Baca juga: Anak Kepala Desa Dibunuh, Jasadnya Terbungkus Plastik, Awalnya Menolak Hendak Dicabuli & Diberi Uang

Baca juga: FAKTA Pembunuhan Putri Kades di Nias: Pelaku Ingin Cabuli Korban, Beraksi di Depan Anak Kandung

Baca juga: Kronologi Putri Kepala Desa Dibunuh, Korban Awalnya Hendak Dicabuli, Pelaku Beraksi di Depan Anaknya

Abadikan Pakai Kamera HP

Kurang lebih selama dua jam, pelaku dan korban asusila sesama jenis berada dalam salah satu kamar rumah warga di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.

Ternyata tidak melakukan kerokan sebagaimana alasan pelaku meminjam kamar terhadap seorang nenek di tempat itu, Na (75).

"Saat di dalam kamar pelaku bukan meminta di kerik tetapi justru membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan asusila," ungkap Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran, Senin, 15 Februari 2021.

Hapran mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut diabadikan oleh pelaku dengan kamera handphone.

Oleh karena itu, petugas juga mengamankan handphone beserta kotak dan charger sebagai barang bukti.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas