Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Wahyu Habisi Dwi Farica, Perkelahian Usai Hubungan Badan Pelaku Tikam Leher Korban

Wahyu Dwi Setyawan merupakan pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu homestay di Jalan Tukad Batanghar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Detik-detik Wahyu Habisi Dwi Farica, Perkelahian Usai Hubungan Badan Pelaku Tikam Leher Korban
(Tribun Bali/Rizal Fanany)
Anggota Kepolisian membawa Wahyu Dwi Setiawan, Tersangka kasus pembunuhan di homestay Batanghari saat konferensi Pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin 15 Februari 2021. Pelaku pembunuhan gadis asal subang ini ditangkap di rumah mertuanya kota Jember. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Tersangka pelaku kasus pembunuhan Dwi Farica Lestari (23), perempuan asal Subang, Jawa Barat, Wahyu Dwi Setyawan (23) ternyata seorang residivis kasus pencurian.

Ia pernah bekerja sebagai driver ojek online (ojol) dan terakhir bekerja menjadi buruh bangunan tersebut pernah meringkuk di penjara selama 9 bulan di Lapas Jember, Jawa Timur.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Wahyu beberapa kali dipenjara karena kasus pencurian di kampungnya.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Dwi Farica Gunakan Senjata Tajam Jenis Kerambit yang Dibeli Secara Online

"Pelaku Wahyu Dwi ini ternyata residivis kasus pencurian di konter HP wilayah Jember.

Ia pernah ditangkap kepolisian Jember dan meringkuk di penjara selama 9 bulan," ujar Djuhandani saat pers rilis di Polda Bali yang dihadiri jajaran Satreskrim Polresta Denpasar dan Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Senin 15 Februari 2021.

Diketahui sebelumnya, Wahyu Dwi Setyawan merupakan pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu homestay di Jalan Tukad Batanghari, Gang X, Nomor 12, Panjer, Denpasar.

Dalam kasus ini, sebelumnya korban Dwi Farica Lestari sempat berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan singkat MiChat.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Penjual Sayur, Jasad Korban Dirudapaksa Pelaku, Terungkap dari Sandal

BERITA REKOMENDASI

Pelaku membooking korban untuk layanan plus-plus di tempat kos korban di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Sabtu (16/1/2021) pukul 01.00 Wita.

Setelah menentukan jam untuk berkencan, pelaku datang dan tidak lama melakukan hubungan intim dengan korban.

Sebelum berhubungan badan, kata Djuhandani, keduanya sempat berkomunikasi dan bernegosiasi mengenai tarif layanan plus-plus korban ke pelaku.

Baca juga: Pengakuan Anak yang Bunuh Ibu Kandung: Korban Meninggal setelah Gali Lubang Lalu Ditarik Sosok Gaib

Namun belum sempat membayar, pelaku seusai berhubungan badan dengan korban, pelaku berniat menguasai barang milik korban.

"Hasil penyelidikan, pembunuhan dilakukan setelah berhubungan badan. Saat itu korban belum sempat dibayar pelaku.

Mereka belum sempat transaksi (tarif plus-plus). Komunikasinya mau berhubungan, mereka sempat bicara soal tarif, walaupun ada tawar menawar di dalam kamar," ujar Kombes Pol Djuhandani.

Korban Melawan

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas