Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kencan Lewat MiChat Lalu Ingin Kuasai Harta, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Teman Kencan di Homestay

Kasus pembunuhan perempuan di homestay di Jalan Tukad Batanghari, Gang X, Panjer, Denpasaar, Bali terungkap.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kencan Lewat MiChat Lalu Ingin Kuasai Harta, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Teman Kencan di Homestay
Rizal Fanani/Tribun Bali
Kepolisian menggelar rilis penangkapan pelaku bernama Wahyu Dwi Setyawan (23). Pelaku kasus pembunuhan Dwi Farica Lestari di sebuah homestay Denpasar itu ternyata residivis kasus pencurian. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan perempuan di homestay di Jalan Tukad Batanghari, Gang X, Panjer, Denpasaar, Bali terungkap.

Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat buron selama hampir satu bulan.

Pembunuhan itu terjadi berawal saat keduanya janjian berkencan melalui MiChat.

Setelah berhubungan badan, pelaku tiba-tiba ingin menguasai harta korban.

Pelaku kemudian nekat membunuh korbannya yang saat itu melawan.

Pada Senin (15/2/2021) kemarin, kepolisian menggelar rilis penangkapan pelaku bernama Wahyu Dwi Setyawan (23).

Pelaku kasus pembunuhan Dwi Farica Lestari (23), perempuan asal Subang, Jawa Barat, itu ternyata residivis kasus pencurian.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Tengah Sawah, Ternyata Dibunuh 5 Temannya Gara-gara Dendam

Baca juga: Seorang Wanita Tewas saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhannya, Korban Alami Kejang-kejang

BERITA REKOMENDASI

Pelaku yang merupakan mantan driver ojek online (ojol) dan sekarang sebagai buruh bangunan tersebut pernah meringkuk di penjara selama 9 bulan di Lapas Jember, Jawa Timur.

"Pelaku Wahyu Dwi ini ternyata residivis kasus pencurian di konter HP wilayah Jember."

"Ia pernah ditangkap kepolisian Jember dan meringkuk di penjara selama 9 bulan," ujar Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, saat pers rilis di Polda Bali yang dihadiri jajaran Satreskrim Polresta Denpasar dan Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Senin.

Komunikasi via Aplikasi MiChat

Dalam kasus ini, sebelumnya korban Dwi Farica Lestari sempat berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi pesan singkat MiChat.

Pelaku membooking korban untuk layanan plus-plus di tempat kos korban di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Sabtu 16 Januari 2021 pukul 01.00 Wita.

Setelah menentukan jam untuk berkencan, pelaku datang dan tidak lama melakukan hubungan intim dengan korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas