Nekat Hadiahi HP dari Hasil Curian untuk Rayakan Ultah Istrinya, Pria Ini Terancam Dipenjara 5 Tahun
Pria berinisial OD (32) di Gresik, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus dugaan pencurian.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial OD (32) di Gresik, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus dugaan pencurian.
Kasus ini bermula saat pelaku yang bekerja sebagai kurir jasa pengiriman barang tidak melakukan tugasnya.
Ia nekat mencuri handphone (HP) yang harusnya ia antarkan ke konsumen.
OD nekat mencuri ponsel itu untuk ulang tahun pernikahannya.
Baca juga: Lapor Pencurian HP ke Polisi, Wanita Ini Kaget Ternyata si Maling adalah Suaminya Sendiri
Konsumen yang merasa dirugikan sempat mengajukan komplain kepada pihak penyedia jasa pengiriman.
Merasa ada yang tidak beres, perusahaan lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yang kemudian diteruskan dengan agenda penyelidikan.
"Sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pelaku mengaku tergiur mengambil paketan handphone milik konsumen itu untuk hadiah ulang tahun pernikahan," ujar Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Manajemen perusahaan tempat OD bekerja merasa janggal, lantaran semua data barang dan alamat konsumen telah masuk ke pihak ekspedisi.
Namun, pada kenyataan, paket ponsel tersebut tidak sampai hingga membuat konsumen mengadukan hal tersebut.
"Konsumen pun merugi hingga Rp 4 juta," ucap Bima.
Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, mulai dari keterangan para saksi hingga rekaman CCTV, diketahui mengarah pada sosok OD sebagai pelaku pencurian.
OD tidak bisa mengelak, saat polisi menemukan paket ponsel merek Oppo A92 lengkap beserta kotak pembungkus milik konsumen yang disembunyikan oleh OD.
Baca juga: Tinggalkan KTP di Lokasi Pencurian, 2 Pelaku Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap Polisi
"Dari rekaman CCTV, pelaku kedapatan mengambil kiriman barang konsumen yang seharusnya tidak masuk zona pengirimannya. Disembunyikan paket ponsel itu di dalam karung," kata dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak tahan ketika melihat paket ponsel milik konsumen tersebut.
OD teringat istrinya yang ingin dibelikan ponsel baru sebagai hadiah ulang tahun pernikahan, namun dirinya tidak memiliki uang.
"Ingin membahagiakan istri di hari ulang tahun pernikahan, namun dengan cara yang tidak benar," tutur Bima.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kurir Pengiriman Curi Ponsel Konsumen untuk Kado Ulang Tahun Pernikahan Buat Istri",
(Kompas.com/Hamzah Arfah)