Pengedar Sabu di Hulu Sungai Utara Sempat Buang Sabu di Halaman Rumah Saat akan Ditangkap
Sabu yang ditemukan berat keseluruhannya 4,51 gram, sedangkan berat bersih 4,32 gram
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Reni Kurniawati
TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI – Petugas menciduk lelaki berinisial NU tersebut di halaman sebuah rumah di Desa Telaga Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan terjadi transaksi sabu di Desa Telaga Sari.
Anggota Satresnarkoba Polres HSU melakukan monitoring.
Setelah 30 menit, melihat seorang laki–laki yang mencurigakan.
Petugas mencoba mendekatinya.
Baca juga: Remaja Diringkus karena Lempar Batu ke Mobil Polisi, saat Ditangkap Malah Ketahuan Bawa Sabu
Ternyata, tersangka sempat mencoba untuk lari dan membuang sesuatu di halaman rumah.
Setelah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar halaman rumah warga tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH melalui Kasatresnarkoba, Ipu Siswadi SH MH, mengatakan, sabu yang ditemukan berat keseluruhannya 4,51 gram, sedangkan berat bersih 4,32 gram.
Barang bukti itu diamankan di halaman rumah, tepatnya di bawah tanaman bunga, terbungkus sobekan plastik hitam yang dililit dengan lakban warna hitam.
“Barang bukti lain yang ikut diamankan, satu buah telepon genggam Samsung lipat warna putih. Untuk terduga, diterapkan sesuai pasal Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Buang Sabu di Halaman Rumah Warga Telaga Sari, Tersangka Digiring ke Polres HSU