Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Berawal di Ruang TV, Pelaku Ngaku Khilaf dan Nafsu
Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya selama empat tahun. Perbuatan pertama korban terjadi di ruang televisi.
Editor: Miftah
Seiring waktu, akhirnya perbuatan pelaku terbongkar pada Sabtu (10/10/2020).
Saat ditanyai, pelaku mengaku khilaf dan terlanjur nafsu terhadap anaknya.
"Khilaf, nafsu," jawabnya singkat.
Akibat perbuatannya tersebut, SS disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU Ri No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI NO. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SS juga terancam pidana 15 tahun penjara, hingga hukuman pidana kebiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2020 tentang tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi dengan elektronik, rehabilitasi dan identitas pelaku bagi para predator anak.
(Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pelaku: Saya Khilaf