Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duel Maut Bersenjatakan Badik Terjadi di Muara Badak Kaltim, Korban Ditikam Bertubi-tubi

Duel maut terjadi di Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara, Senin (15/12/2021) sekira pukul 12.00 Wita.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Duel Maut Bersenjatakan Badik Terjadi di Muara Badak Kaltim, Korban Ditikam Bertubi-tubi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah 

TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Duel maut terjadi di Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Senin (15/12/2021) sekira pukul 12.00 Wita.

Duel maut dua pria menggunakan sebilah badik.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringongo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menuturkan dalam kasus tersebut AR (34) ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghilangkan nyawa DM.

Peristiwa bermula saat AR mendatangi pondok Apri dan bertemu dengan korban.

Sempat terjadi cekcok antar keduanya hingga terjadi duel sengit.

Saat itu, korban mengeluarkan badik lalu menyerang tersangka.

Baca juga: Berenang Saat Sungai Lembak Banjir, Bocah Berusia 8 Tahun di Kaltim Diterkam Buaya

Melihat hal tersebut pelaku langsung lari.

Berita Rekomendasi

Sempat terjadi kejar-kejaran hingga AR juga mengeluarkan sebilah badik.

Tersangka sempat terkena tikaman pertama dari korban.

Kemudian AR menyerang balik dengan tikaman bertubi-tubi.

“Tersangka enggak terima karena namanya diduga dijelekan korban ke salah satu temannya,” katanya, Selasa (16/2/2021).

Dalam duel itu mengakibatkan DM meninggal dunia.

Baca juga: Kaltim Matangkan Kualitas soal Potensi Ekowisata Karst Sangkulirang-Mangkalihat

Sementara AR juga mengalami luka akibat sajam korban.

Belum diketahui secara pasti penyebab aksi baku tikam itu.

AKP Purwo Asmadi menjelaskan, saat ini polisi sudah menahan terduga tersangka dan barang bukti senjata tajam untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong, Modusnya Janjikan Keuntungan Besar

"Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Muara Badak. Namun nyawanya tak bisa diselamatkan," ucapnya.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Ismail Usman

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Dua Pemuda Duel Gunakan Senjata Tajam di Muara Badak hingga Berujung Kematian

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas