Seorang Ayah Paksa Anak Kandung Layani Orang Gangguan Jiwa, Terkuak Fakta Inses hingga Hamil
Seorang pria di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) tega merudapaksa anak kandung hingga akhirnya hamil.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) tega merudapaksa anak kandung hingga akhirnya hamil.
Pelaku berinisial AH (55) ternyata telah lama merudapaksa anak kandungnya.
Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas Ipda Ridwan mengatakan menurut pengakuan pelaku, terkahir kali merudapaksa buah hatinya pada Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita.
Dikutip dari TribunLombok.com, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut, juga melakukan aksi bejat lainnya.
Ridwan menambahkan, aksi bejat sang bapak dimulai sekitar tahun 2019 silam.
Kala itu korban masih duduk di kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara SMP.
“Sejak saat itu pelaku melakukan persetubuhan terhadap anaknya terus menerus sampai akhirnya korban, sekitar September 2020, tidak datang bulan lagi,” urainya.
Korban pun menceritakan kondisinya kepada sang bapak, bahwa dia tidak haid lagi.
Pelaku kemudian menyuruh korban melakukan tes kehamilan.
Setelah mengetahui anaknya hamil, si bapak tetap melakukan perbuatan bejatnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Bone Sulsel Berusia 51 Tahun yang Nyaris Rudapaksa Perempuan Disabilitas
Baca juga: Ditinggal Mati Istri, Pria Ini Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil Lalu Paksa Korban Gugurkan Kandungan
Paksa Anak Berhubungan Badan dengan Orang Gangguan Jiwa
Yakni AH memaksa anak kandungnya untuk berhubungan badan dengan orang gangguan jiwa.
Bahkan adegan tak senonoh tersebut Ia rekam.
“Pelaku ini merekam hubungan badan anaknya ini dengan orang gangguan jiwa tersebut, agar menjadi bukti bahwa yang menghamili anaknya adalah orang angguan jiwa itu,” ungkap, Rabu (17/2/2021).