Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Aniaya Anak Kandung Usia 20 Bulan Gara-gara Cemburu, Tuduh Istri Selingkuh di Jakarta

Seorang ayah tega menganiaya anaknya yang berusia 20 bulan. Pelaku mengaku kesal lantaran sang istri telah berselingkuh.

Editor: Miftah
zoom-in Ayah Aniaya Anak Kandung Usia 20 Bulan Gara-gara Cemburu, Tuduh Istri Selingkuh di Jakarta
Today Online
Ilustrasi penjara- Seorang ayah tega menganiaya anaknya yang berusia 20 bulan. Pelaku mengaku kesal lantaran sang istri telah berselingkuh. 

Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah, mengungkapkan, pelaku melakukan hal tersebut karena dipicu rasa cemburu kepada sang istri yang bekerja di luar kota.

"Serta pelaku menuduh istrinya berselingkuh, sehingga pelaku menganiaya anaknya di rumahnya sendiri," ujar Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).

Saat ini, kata Riki, ibu korban sedang bekerja di Jakarta.

Untuk memberitahu tindakan kekerasan tersebut, terus Riki, pelaku mengirimkan foto aksi penyiksaan terhadap anaknya ke istrinya melalui chat media sosial.

Saat ditanya alasan pelaku melakukan penyiksaan, Riki menyebut, pelaku mau mengancam istrinya.

"Saya ini hanya menggertak istri saya pak, karena dia selingkuh, biar dia pulang ke rumah, gitu pak," ungkap pelaku A, melalui rekaman video interogasi penangkapan.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.

BERITA REKOMENDASI

Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, pelaku A (39) beralamat di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

"Diamankan karena perkara penganiayaan terhadap anak pada Minggu, 14 Februari 2021 pukul 13.22 WIB," ujar Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).

Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Riki menambahkan, jajarannya menangkap ayah siksa anak kandung berdasarkan laporan Hermanto (39) bersama saksi MM (23) dan Sujio (56), warga Desa Berasan Makmur.

Aksi penyiksaan ayah terhadap anak kandung itu diketahui setelah pelaku mengirim foto via pesan Facebook kepada Istrinya yang bernama Maudatun.

Foto yang dikirimkan pelaku yakni saat ia melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya, inisial MT.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengakuan Istri Pelaku yang Siksa Anak Kandung di Mesuji, Gara-gara Sandi Facebook

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas