Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Nodai Anaknya yang Masih TK, Aksi Bejat Terbongkar, Ditemukan Cairan Putih di Kemaluan Korban

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SU (46) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tega menodai anaknya sendiri.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in PNS Nodai Anaknya yang Masih TK, Aksi Bejat Terbongkar, Ditemukan Cairan Putih di Kemaluan Korban
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi - PNS Nodai Anaknya yang Masih TK, Aksi Bejat Terbongkar, Ditemukan Cairan Putih di Kemaluan Korban 

“Tersangka SU akhirnya ditangkap oleh personel Unit PPA di rumahnya, di salah satu gampong di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada Selasa (16/2/2020) sekitar jam 18.00 WIB, tanpa perlawanan,” ujar AKP didampingi Ryan, Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani STrK.

Baca juga: Pria 43 Tahun Lecehkan Anak Laki-laki, Modus Pinjam Kamar untuk Kerokan, Rekam Perbuatan Pakai HP

Kini tersangka SU mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti diberitakan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus SU (46) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di satu instansi lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.

Namun, tersangka SU berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Tersangka SU oknum PNS tersebut dilaporkan memperkosa anak kandungnya, sebut saja Kembang (4 tahun) bukan nama sebenarnya, pada Kamis (14/1/2021) lalu.

Kejahatan asusila yang dilakukan tersangka SU terhadap putri kandungnya itu terjadi di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum PNS Pemko Banda Aceh Ditangkap Karena Diduga Perkosa Anak Kandung, Ini Kronologis Lengkapnya

BERITA TERKAIT

(Serambinews.com/ Misran Asri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas