Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Bacok Pasutri Pakai Golok, Tak Terima Rumah yang Biasa Ditempati Disewa Korban

Seorang pria membacok pasangan suami istri pakai golok. Pelaku tak terima rumah yang biasa ditempati dikontrak oleh korban.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pria Bacok Pasutri Pakai Golok, Tak Terima Rumah yang Biasa Ditempati Disewa Korban
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang pria membacok pasangan suami istri pakai golok. Pelaku tak terima rumah yang biasa ditempati dikontrak oleh korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria membacok pasangan suami istri pakai golok.

Pelaku nekat melancarkan aksinya karena tak terima rumah yang biasa ditempati dikontrak oleh korban.

Taufik (39) tega menganiaya pasangan suami istri (pasutri) dengan golok hingga korban terluka kritis, Rabu (17/2/2021).

Pelaku merupakan pria lajang asal warga Dusun Modo Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Pasutri korban penganiayaan tersebut ialah Siswo Sumarto (65) dan Sukasri (50).

Keduanya mengalami luka parah dibagian kepala dan jari-jarinya akibat sabetan golok yang dilakukan pelaku berulang kali.

Alasannya melakukan tindakan penganiayaan itu, karena tak terima rumah yang biasa ia tempati, dikontrak oleh pasutri yang merupakan warga asal Brondong, Kecamatan Brondong itu.

Berita Rekomendasi

Diketahui, korban bersama seorang putrinya mengontrak rumah milik Didik Sugiyanto (56) di Dusun Modo Kebonsari yang merupakan lokasi kejadian.

Rumah yang dikontraknya itu, sebelumnya ditempati Taufik, sejak dari usia muda.

Baca juga: 6 Personel Polres Balikpapan Mengaku Hilang Kendali saat Aniaya Herman Hingga Tewas

Baca juga: Merasa Istrinya Dilirik, Pria Ini Tak Terima Lalu Aniaya Pemuda yang Sedang Asyik Nongkrong

Baca juga: Seorang Pria Dianiaya hingga Harus Jalani Operasi, Korban Duga Pelaku Tersinggung

Sementara pelaku Taufik kerja di Surabaya, dan setiap dua pekan atau sepekan pulang ke rumah itu.

Saat Minggu pertama pulang dalam bulan ini, ia mendapati rumah dari Didik yang ia tempati beralih ke tangan korban.

Saat itu, korban memastikan kepada pelaku bahwa paling lama tiga bulan akan meninggalkan rumah tersebut.

Taufik memegangi janji korban yang hendak meninggalkan rumah paling lama 3 bulan.

"Itu sementara pengakuan Taufik," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung saat dikonfirmasi TribunJatim.com (Tribunjatim.com grup), Rabu (17/2/2021) petang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas