Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayi 14 Hari Dibeli Rp 5 Juta Lalu Dijual Rp 28 Juta, Orang Tua Asli Diburu, 2 Bidan Jadi Terrsangka

Polisi membongkar kasus penjualan bayi berumur 14 hari di Kawasan Asia Mega Mas, Medan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bayi 14 Hari Dibeli Rp 5 Juta Lalu Dijual Rp 28 Juta, Orang Tua Asli Diburu, 2 Bidan Jadi Terrsangka
Tribunnews.com
Polisi membongkar kasus penjualan bayi berumur 14 hari di Kawasan Asia Mega Mas, Medan. Bayi tersebut dibeli tersangka Rp 5 juta dan dijual lagi dengan harga Rp 28 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi membongkar kasus penjualan bayi berumur 14 hari di Kawasan Asia Mega Mas, Medan.

Bayi tersebut dibeli tersangka Rp 5 juta dan dijual lagi dengan harga Rp 28 juta.

Kini, polisi tengah memburu orang tua asli bayi.

Selain, itu dua bidan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dihubungi via telepon pada Jumat (19/2/2021) siang.

Baca juga: Polisi Cari Sosok Pria di Balik Kisah Siti Jainah yang Mengaku Melahirkan Bayi Tanpa Hamil

Jual beli bayi

Dijelaskannya, A merupakan agen bukan orang tua bayi. Diduga, A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan.

BERITA TERKAIT

Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orangtuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli.

Saat ini pihaknya masih menyelidiki orangtua bayi. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh A.

Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini sampai terang benderang.

Kondisi bayi memprihatinkan

Bayi malang tersebut saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, karena kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan.

"Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia," pungkas Hadi.

Baca juga: Sesosok Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Membusuk di Sungai, Jasadnya Tak Utuh dan Sudah Terkoyak

Baca juga: Demi Main Game Online, Sejumlah Anak di Bawah Umur Nekat Curi Buku Paket Sekolah, Dijual Rp 600 Ribu

2 bidan jadi tersangka

Kasus penjualan bayi berusia 14 hari di kawasan Asia Mega Mas, Medan mulai menampakkan titik terang.

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua di antaranya berprofesi sebagai bidan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, mengatakan tiga orang itu yakni A (42), RS (45), dan SP (46). Dua inisial yang disebut terakhir berprofesi sebagai bidan.

Dijelaskannya, dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru, tersangka A sudah beberapa kali menjual bayi.

Dari handphone tersangka A, diketahui ada pengiriman bukti transfer kepada seorang wanita berinisial RS yang berprofesi sebagai bidan.

"Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu. Dan kita masih dalami," ujarnya, Jumat (19/2/2021).

Polisi pun sudah mengamankan dan memeriksa RS dan SP di Polda Sumut.

Ada bayi lain yang diamankan

Di tempat RS, pihaknya juga mengamankan bayi lainnya berusia 3 minggu. Keduanya merupakan warga Tanjung Morawa, Deli Serdang.

"Bayi itu, dan bayi sebelumnya saat ini dirawat di RS Bhayangkara," katanya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dihubungi via telepon pada Jumat sore membenarkan bahwa saat ini sudah ada 3 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus penjualan bayi tersebut.

"Iya benar, ada 3 yang sudah jadi tersangka dalam kasus itu," katanya.

Baca juga: Bayi Tanpa Anus Berusia 5 Hari Anak dari Pengungsi Korban Gempa Meninggal di Makassar

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Kawasan Asia Mega Mas Medan.

Pelaku berinisial A (42), warga Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Polisi mengamankan barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Kompas.com: Kontributor Medan, Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Beli Bayi di Asia Mega Mas Medan, Bayi 14 Hari Dibeli Rp 5 Juta, Dijual Lagi Rp 28 Juta" dan "Kasus Bayi Usia 14 Hari Dijual Rp 28 Juta di Medan, 2 Bidan Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas