Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayi Usia 14 Hari Dijual Agen Seharga Rp 28 Juta, Awalnya Dibeli Rp 5 Juta dari Orang Tua Korban

Bayi berusia 14 hari dijual seharga Rp 28 juta. Bayi tersebut dijual oleh agen, bukan orang tua aslinya.

Editor: Miftah
zoom-in Bayi Usia 14 Hari Dijual Agen Seharga Rp 28 Juta, Awalnya Dibeli Rp 5 Juta dari Orang Tua Korban
via Koreaboo
Ilustrasi - Bayi berusia 14 hari dijual seharga Rp 28 juta. Bayi tersebut dijual oleh agen, bukan orang tua aslinya. 

TRIBUNNEWS.COM- Bayi berusia 14 hari dijual seharga Rp 28 juta.

Bayi tersebut dijual oleh agen, bukan orang tua aslinya.

Kasus jual beli bayi ini diungkap Polda Sumut di Kawasan Asia Mega Mas, Medan pada Jumat (12/2/2021) lalu.

Agen bernama A (42) ini, membeli si bayi dengan harga Rp 5 juta.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (19/2/2021).

Polisi menduga, setelah A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan, A kemudian mencarikan pembeli.

Baca juga: Bayi 14 Hari Dibeli Rp 5 Juta Lalu Dijual Rp 28 Juta, Orang Tua Asli Diburu, 2 Bidan Jadi Terrsangka

Baca juga: Bukan Cuma Orang Dewasa, Bayi Juga Bisa Mengalami GERD, Ketahui Gejalanya

Baca juga: Kawanan Monyet di India Culik Dua Bayi Kembar Berumur 8 Hari, Satu Bayi Akhirnya Tewas

Diduga bukan aksi pertama

BERITA REKOMENDASI

Menurut Hadi, Polda Sumut saat ini masih menyelidiki siapa orangtua bayi tersebut.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh A.

Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini sampai tuntas.

Dia menambahkan, bayi malang tersebut saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Sebab kondisinya saat transaksi yang didagalkan kemarin sangat memprihatinkan.


Polisi mengamankan barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dukungan KPAI

Hadi menambahkan, pihaknya berterima kasih atas dukungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengungkap kasus ini.

"Ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia," kata Hadi.

(Kontributor Medan, Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi 14 Hari Dijual Agen Rp 28 Juta di Medan, Polisi Buru Orangtua Asli"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas