Dua Bidan Berstatus PNS Terlibat Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, Pelaku Buka Klinik Mandiri
Kepolisian berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepolisian berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut dua bidan berinisia; SP dan RS ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui kedua bidan tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang.
Kedua tersangka pun diketahui membuka praktik mandiri di Tanjung Morawa, Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa keduanya adalah PNS di Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang.
"Iya benar dua-duanya pegawai negeri sipil di puskesmas Dinas Kesehatan Deliserdang," katanya kepada tribunmedan.id, Jumat (19/1/2021).
Namun, Kombes Hadi enggan menyebutkan nama puskesmas tempat keduanya bekerja.
"Enggak boleh menyebutkan nama tempatnya," ujarnya.
Hadi menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut selain bekerja PNS juga membuka praktik bidan secara mandiri.
Baca juga: Pembegal di Percutseituan Medan Tewas Diamuk Massa, Begini Cerita Lengkap Korbannya
"Kemudian keduanya membuka praktik bidan secara mandiri," katanya.
Sebelumnya, polisi kembali menemukan seorang bayi yang menjadi korban sindikat perdagangan bayi di Medan, Sumatera Utara.
Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut berumur 3 minggu.
Bayi itu diamankan dari tersangka RS.