Dua Bidan Berstatus PNS Terlibat Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, Pelaku Buka Klinik Mandiri
Kepolisian berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Editor: Adi Suhendi
"Alhamdulillah berkat kerja keras yang dilakukan teman-teman penyidik Subdit Renakta kita berhasil kembali menemukan seorang bayi laki-laki yang diperkirakan 3 Minggu," ungkap Kombes Hadi.
Dalam kasus ini, total polisi sudah menetapkan 3 tersangka.
Dua di antaranya merupakan bidan.
Baca juga: Kronologi Penjual Bakso Tewas Tertimpa Truk di Sumedang, Petugas Butuh Waktu 5 Jam Evakuasi Korban
Ia menyebutkan bahwa bayi yang diamankan dari tersangka RS kini tengah dirawat di RS Bhayangkara.
"Setelah kita dalami bayi ini kita dapatkan dari seorang bidan yang berinisial RS. Dan sekarang sedang dirawat di rumah sakit Bhayangkara," tutur Hadi.
Keduanya telah ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Ia menyebutkan bahwa para pelaku saling berkaitan, di mana bidan RS mendapatkan bayi tersebut dari bidan SP (42).
Kedua bidan itu dan tersangka A juga saling berhubungan dan mengenal.
"Dari pengakuan awalnya RS ini mendapatkan bayi dengan harga Rp 13 juta dari bidan yang berinisial SP. Jadi kedua bidan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka."
"Bisa kita katakan mereka ini sindikat, karena dari bidan SP dan RS yang pertama kita temukan si A ini mereka ada korelasi langsung. Ketiganya ini saling kenal, jadi hasil tracingnya mereka sudah mengenal," beber Hadi.
Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga menerangkan tersangka RS dan SP merupakan warga Tanjung Morawa, Deliserdang.
"Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," katanya, Jumat (19/2/2021).
Ia menerangkan kini ketiga tersangka masih terus diperiksa maraton penyidik.
Sudah Jual 4 Bayi