Nikmati Suasana Senja Sambil Kulineran di Atas Rel Kereta Api, Ini Potret Kegiatan Warga Sleman
Spot wisata kuliner dadakan muncul di Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman, DIY Yogyakarta.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Spot wisata kuliner dadakan muncul di Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman, DIY Yogyakarta.
Belakangan diketahui sejumlah warga memanfaatkan perlintasan kereta api yang sudah tidak terpakai kawasan tersebut untuk menikmati suasana senja.
Hal tersebut semakin lengkap lantaran sajian kuliner beranekaragam dijajakan oleh para penjual.
Pantauan Tribun Jogja, di sekitar perlintasan kereta api tersebut banyak pedagang kuliner dan makanan ringan.
Salah satu pengunjung, Ega Prasetya mengatakan, dirinya datang bersama anak perempuannya untuk sekedar menikmati waktu sore hari.
Baca juga: Bendungan Tapin Dapat Menjadi Objek Wisata Baru di Kalsel
"Kebetulan tadi pas melintas, rame dan seru bisa duduk-duduk di perlintasan kereta api. Sama si kecil juga kan," katanya, Kamis (18/2/2021)
Ia menambahkan, saat ada kereta api datang, para pengunjung harus siap-siap pindah karena getaran saat kereta api melintas membahayakan bagi anak-anak.
"Ya kalau ada kereta lewat harus pindah. Tapi rel ini kan sudah tidak dipakai kayaknya," jelasnya.
Kuliner sore hari di perlintasan kereta api tersebut diminati banyak masyarakat lantaran suasananya yang asri dan para warga dapat menikmati pemandangan saat kereta api melintas.
"Terutama anak-anak kecil senang kalau diajak ke sini," jelasnya.
Kata PT KAI
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 6 DIY, Supriyanto menegaskan, sesuai aturan aktivitas di bantaran rel kereta api tidak diperbolehkan.
Ia memastikan bahwa perlintasan kereta di wilayah Ambarketawang tersebut masih aktif, upaya sosialisasi terhadap warga supaya tidak melaksanakan kegiatan di sekitar rel sudah sering disampaikan.
"Kalau itu masih aktif ya tidak diperkenankan ada kegiatan. Kami sudah sering mengingatkan untuk keselamatan mereka. Karena bisa saja ada material dari kereta yang jatuh di kanan atau kiri rel, dan bisa mengenai orang yang terlalu dekat rel," tegasnya.
Aturan pelarangan berkegiatan di perlintasan rel tersebut menurutnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkerataapian pasal 181.
Bunyi pasal tersebut, lanjut Supriyanto, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Baca juga: Di Warung Ini Bisa Puaskan Selera Kuliner dengan 40 Pilihan Menu Ala Street Food
"Poin ketiga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Itu ada di pasal 181," jelas Supriyanto.
Ia menambahkan, banyaknya masyarakat yang acuh terkait hal tersebut membuat pihak KAI kewalahan dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Harapannya pemerintah daerah turut membantu sosialisasi, dan teman-teman media juga. Karena sudah sering kami sosialisasi, tapi masyarakat acuh terlalu banyak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Potret Aktivitas Warga Asik Kulineran di Perlintasan Kereta Api Gamping Sleman Pada Sore Hari
(Tribunjogja.com/Miftahul Huda)