Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah Nekat Cabuli 5 Putrinya, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Dikebiri

Seorang ayah nekat cabuli lima putrinya. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Ayah Nekat Cabuli 5 Putrinya, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Dikebiri
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang ayah nekat cabuli lima putrinya. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang ayah nekat cabuli lima putrinya.

Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku juga terancam dikebiri.

Petugas Reskrim Polrestabes Medan, Unit PPA berhasil mengamankan S (38) warga Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat (19/2/2021).

S yang merupakan pelaku pencabulan terhadap lima putrinya ini akan direkomendasikan PP kebiri kimia yang baru-baru saja ditetapkan.

Penetapan pasal tersebut dikatakan Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP M Ginting saat dimintai keterangan di ruang kerjanya.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," ujarnya.

Berita Rekomendasi

S sendiri diamankan petugas dari kediamannya usai dilaporkan istrinya ke Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu.

Petugas kepolisian pun langsung mengamankan pelaku dari kediamannya pada Kamis (18/2/2021) kemarin.

S pun pada Jumat (19/2/2021) dengan menggunakan sebo dan baju tahanan dipriksa di ruangan penyidik.

Satu persatu pertanyaan dilontarkan petugas dan dijawab oleh pelaku yang saat itu menjalani proses pemeriksaan.

Baca juga: Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya, Ngaku Tak Tahan Lihat Kecantikan Korban, Pelaku Beri Ancaman

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Janji Belikan Laptop & HP, Pelaku Kini Divonis 8 Tahun Penjara

Baca juga: Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Berawal di Ruang TV, Pelaku Ngaku Khilaf dan Nafsu

Usai dilakukan pemeriksaan, S digiring ke ruangan Kanit PPA Polrestabes Medan, di ruangan tersebut S juga mengungkapkan kejadian yang dilakukannya.

Kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap lima putri kandungnya berhasil diungkap setelah kedua anaknya mengadu kepada ibundanya.

Di mana pelaku yang berinisial S (38) sudah lama ditinggal istrinya lantaran kerap cekcok di dalam rumah tangga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas