Ayah Lecehkan 5 Anak Kandung, Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba, Kini Terancam Hukuman Kebiri
Seorang ayah berinisial S (39) tega melecehkan lima anak kandungnya. Ternyata pelaku pernah dipenjara karena kasus narkoba.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial S (39) tega melecehkan lima anak kandungnya.
Ternyata pelaku pernah dipenjara karena kasus narkoba.
Kini, pelaku terancam hukuman kebiri kimia.
Para korban yaitu anak korban N (14) VL (13) DN (10) GZ (7) dan NA (4).
Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Jumat (20/2/2021).
"Pelaku pernah dihukum dalam kasus Narkoba dan vonis 2,5 tahun," ungkapnya, Sabtu (20/2/2021).
Ia menyebutkan dari pengakuan dari istri pelaku A (38) bahwa dirinya sering bertengkar dengan pelaku dan pelaku sering melakukan kekerasan fisik.
"Sehingga pelapor pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," jelasnya.
Baca juga: Tak Mampu Bayar, Irwanto Nekat Bunuh Terapis Pijat, Kabur Telanjang hingga Mengaku Dihantui Korban
Baca juga: Karpet Mobil yang Menempel di Tubuh Korban Jadi Petunjuk Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Intan
Martuasah menjelaskan selanjutnya kronologi tanggal 8 Februari 2021 pelapor dihubungi oleh anak korban berinisal VL dan mengajak pelapor untuk bertemu.
"Pada tanggal 8 Februari 2021, pelapor bertemu dengan anak korban VL dan N dan kedua anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku ada beberapakali kali melakukan perbuatan cabul terhadap mereka," jelasnya.
Ia menyebutkan lalu pada tanggal 9 Februari 2021, ibu korban menemui kepling dan menceritakan perbuatan pelaku.
Kemudian pelapor menghubungi anak berinisia RA utk mengantarkan ketiga anak korban lainnya menemui pelapor, dan kemudian pelapor membawa ketiga anak korban.
"Kemudian ketiga anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban," tutur Mardianta.
Polisi akan memasukkan pasal kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang cabuli 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.