Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Lempar Atap Pabrik, 4 Ibu Ditahan di Rutan, 2 Balita juga Ikut Dibawa

Gara-gara melempar pabrik, empat ibu ditahan di rutan. Dua balita juga ikut dibawa.

Editor: Miftah
zoom-in Gara-gara Lempar Atap Pabrik, 4 Ibu Ditahan di Rutan, 2 Balita juga Ikut Dibawa
wytv.com
Ilustrasi penjara- Gara-gara melempar pabrik, empat ibu ditahan di rutan. Dua balita juga ikut dibawa. 

Mawardi suami Nurul Hidayah juga menyatakan hal yang sama.

Dia masih belum bisa menerima alasan penahanan istrinya.

Baginya apa yang dilakukan istrinya adalah karena rasa kekecewaan yang sama dengan 250 kepala keluarga lainnya yang khawatir akan kesehatan anak mereka.

"Ini sudah lama, sejak 2006-2007, tapi tidak pernah ada perubahan. (pemilik) diajak ketemu musyawarah, tapi tak pernah ada perubahan, bau dari pabrik tetap ada, " katanya.

Mawardi berharap istrinya segera bebas dan tak perlu menjalani persidangan karena memang tidak.

Berlebihan

Yan Mangandar dari Biro Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH) Unram yang mendampingi warga turut sedih atas apa yang dialami keempat ibu tersebut.

BERITA TERKAIT

Bagi Yan, gambaran itu adalah wajah hukum saat ini yang masih menekan dan mengorbankan orang orang kecil dan membela mereka yang berada.

Dia juga kecewa kasus dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun tidak ada kuasa hukum yang mendampingi.

"Penahanan sangat berlebihan dan tidak ada pertimbangan yang terbaik bagi ibu-ibu dan anak anak ini. Ini yang paling utama, anaknya masih membutuhkan ASI. Menurut kami ini kasus kecil tapi ditahan seperti ini," kata Yan.

Baginya Pasal 170 KUHP yang disangkakan pada keempatnya, terlalu berlebihan karena melihat fakta kerusakannya tidak sesuai dengan hukuman yang dijeratkan.

"Tak ada sama sekali kerusakan berarti, itu hanya spandek yang keok, dan tidak menimbulkan cacat atau meninggalkan kerugian yang besar lebih dari Rp 2,5 juta," katanya.

Yan juga mengingatkan penegak hukum melihat kondisi ini sebelum memutuskan melanjutkan ke persidangan.

Pemilik pabrik heran

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas