Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 23 Tahun Lakukan Penistaan Agama di Facebook, Gara-gara Sakit Hati Cintanya Ditolak

Seorang pria 23 tahun lakukan penistagaan agama. Pelaku kerap menjelek-jelekkan agama Islam dan menulis kalimat tak pantas.

Editor: Miftah
zoom-in Pria 23 Tahun Lakukan Penistaan Agama di Facebook, Gara-gara Sakit Hati Cintanya Ditolak
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan- Seorang pria 23 tahun lakukan penistagaan agama. Pelaku kerap menjelek-jelekkan agama Islam dan menulis kalimat tak pantas. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria 23 tahun lakukan penistagaan agama.

Pelaku kerap menjelek-jelekkan agama Islam dan menulis kalimat tak pantas.

Motif pelaku yakni karena sakit hati cintanya ditolak.

Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan penistaan agama di media sosial.

Pelakunya adalah Indra Darma (23) alias Acong warga Dusun I Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Ia merupakan pemilik akun facebook Sun Go Kong.

Informasi yang dihimpun selama ini akun Facebook pria ini kerap kali menjelek-jelekkan agama Islam.

Berita Rekomendasi

Tulisan-tulisannya juga bertuliskan kalimat-kalimat tak patut.

Kalimat tersebut juga mencantumkan foto tokoh agama yang beberapa waktu lalu baru saja wafat.

Hal ini kemudian memancing emosi banyak warga dan nyaris menghakiminya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menyebut telah menetapkan Acong sebagai tersangka.

Ia menyebut motif pelaku melakukan penistaan agama karena persoalan asmara.

Baca juga: Ibu dan Pacarnya Berduaan di Kamar, Tak Sadar Anak Balitanya Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Baca juga: Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Pacar, Terungkap setelah Orang Tua Korban Baca Pesan di Ponsel Anaknya

Baca juga: Seorang PNS Curhat ke Bupati Garut Sambil Menangis, Diselingkuhi dan Ditelantarkan Suami Sesama PNS

"Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama dengannya. Perempuan itu lebih memilih teman dekatnya yang seagama," kata Robin Simatupang ketika menggelar konferensi pers, Minggu (21/2/2021).

Ia menyebut tersangka dijerat dengan pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara 5 sampai 6 tahun penjara.

Kepada masyarakat, Robin meminta agar mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Ia mengatakan, sat ini tersangka sudah ditahan.

"Kita imbau masyarakat untuk menyerahkan proses secara hukum. Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi dam untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," katanya.

Sebagai barang bukti, dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian ini disita satu unit handphone merek Xiaomi note 7 warna biru milik tersangka dan 4 lembar foto screenshot postingan akun facebook atas nama sun go kong.

Informasi lain didapat kalau kediaman tersangka sempat didatangi oleh ratusan warga, dan nyaris dimassa.

Kasus Penistaan Agama

Pada kasus berbeda, M Qadafi alias Udin (27) dihukum 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti telah melakukan penistaan agama Islam.

Udin melemparkan Al-qu’ran di dalam Masjid Raya Al Mashun yang berlokasi di Jl Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.

"Mengadili, dengan ini majelis hakim menghukum terdakwa M Qadafi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan," putus Majelis Hakim yang diketuai oleh Ali Tarigan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2020).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua M Ali Tarigan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan jaksa penunut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan kompak menyatakan terima.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dikutip dari dakwan JPU, perkara ini bermula pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 16.58 WIB, bertepat di dalam Masjid Raya Al-Mashun, saksi Fahri melihat terdakwa sedang tidur-tiduran sambil membaca Al-Qur’an.

Kemudian lewat seorang perempuan dan berkata kepada terdakwa, “Udin, kau baca Al-Qur’an duduk, jangan golek”.

Kemudian terdakwa menjawab “kasi duitlah”, dan diiyakan oleh perempuan itu.

Tak lama berselang, perempuan itu pergi meninggalkan lokasi.

Selanjutnya terdakwa duduk membaca Al-Qur’an. Tak lama kemudian, terdakwa menutup Al-Qur’an dan melemparkannya ke arah depan sebelah kanan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan masjid tersebut.

(dra/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polres Sergai Tangkap Pelaku Penistaan Agama, Tersangka Acong Nyaris Dimassa

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas