Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 23 Tahun Lakukan Penistaan Agama di Facebook, Gara-gara Sakit Hati Cintanya Ditolak

Seorang pria 23 tahun lakukan penistagaan agama. Pelaku kerap menjelek-jelekkan agama Islam dan menulis kalimat tak pantas.

Editor: Miftah
zoom-in Pria 23 Tahun Lakukan Penistaan Agama di Facebook, Gara-gara Sakit Hati Cintanya Ditolak
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan- Seorang pria 23 tahun lakukan penistagaan agama. Pelaku kerap menjelek-jelekkan agama Islam dan menulis kalimat tak pantas. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria 23 tahun lakukan penistagaan agama.

Pelaku kerap menjelek-jelekkan agama Islam dan menulis kalimat tak pantas.

Motif pelaku yakni karena sakit hati cintanya ditolak.

Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan penistaan agama di media sosial.

Pelakunya adalah Indra Darma (23) alias Acong warga Dusun I Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Ia merupakan pemilik akun facebook Sun Go Kong.

Informasi yang dihimpun selama ini akun Facebook pria ini kerap kali menjelek-jelekkan agama Islam.

Berita Rekomendasi

Tulisan-tulisannya juga bertuliskan kalimat-kalimat tak patut.

Kalimat tersebut juga mencantumkan foto tokoh agama yang beberapa waktu lalu baru saja wafat.

Hal ini kemudian memancing emosi banyak warga dan nyaris menghakiminya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menyebut telah menetapkan Acong sebagai tersangka.

Ia menyebut motif pelaku melakukan penistaan agama karena persoalan asmara.

Baca juga: Ibu dan Pacarnya Berduaan di Kamar, Tak Sadar Anak Balitanya Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Baca juga: Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Pacar, Terungkap setelah Orang Tua Korban Baca Pesan di Ponsel Anaknya

Baca juga: Seorang PNS Curhat ke Bupati Garut Sambil Menangis, Diselingkuhi dan Ditelantarkan Suami Sesama PNS

"Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama dengannya. Perempuan itu lebih memilih teman dekatnya yang seagama," kata Robin Simatupang ketika menggelar konferensi pers, Minggu (21/2/2021).

Ia menyebut tersangka dijerat dengan pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara 5 sampai 6 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas