Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emosi Istri Ditampar saat Tagih Utang, Pria Ini Pukul Pedagang Pakai Helm & Tabung Gas hingga Tewas

Seorang pria bernama Basori Arifin (24) nekat menganiaya pedagang keripik pisang hingga tewas.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Emosi Istri Ditampar saat Tagih Utang, Pria Ini Pukul Pedagang Pakai Helm & Tabung Gas hingga Tewas
Istimewa/Polresta Denpasar
Rekonstruksi kasus pembunuhan pedagang keripik pisang di Warung Barokah Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali pada Senin 22 Februari 2021 pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Basori Arifin (24) nekat menganiaya pedagang keripik pisang hingga tewas.

Penganiayaan itu dilakukan pelaku lantaran emosi melihat istrinya ditampar korban saat menagih utang.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada awal Februari 2021 lalu.

Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Warung Barokah Jalan Bypass Ngurah Rai, Nomor 438, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Senin (22/2/201).

Rekonstruksi memperlihatkan adegan yang mengakibatkan korban bernama Sri Widayu (49), pedagang keripik pisang, meninggal dunia.

Korban meninggal di tempat akibat hantaman helm dan tabung gas yang diarahkan oleh pelaku Basori Arifin (24).

Kejadian ini berawal sewaktu pelaku datang bersama istrinya bernama Titik ke warung milik korban pada Rabu 2 Februari 2021 sekitar pukul 20.30 Wita.

Berita Rekomendasi

Basori dan istri datang untuk menagih utang sebesar Rp 515.000 ribu ke korban yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur itu.

Baca juga: Seorang Wanita Tewas Dihantam Tabung Gas, Sempat Ada Keributan, 3 Orang Kabur setelah Cekcok

Baca juga: Wanita 48 Tahun Ditemukan Tewas, Diduga Dihantam Tabung Gas, Suami Kaget dan Ungkap Hal Ini

Rekontruksi oleh Satreskrim Polresta Denpasar dilakukan di TKP pada Senin 22 Februari mulai pukul 10.00 Wita.

“Polisi menemukan 30 adegan dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, kepada Tribun-Bali.com.

Adegan ke-1, pada Rabu 2 Februari 2021 sekitar pukul 20.30 Wita pelaku Basori Arifin datang bersama sang istri Titik sembari menggendong anak mereka yang masih berusia 1,5 tahun.

Mereka datang menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna merah berplat DK 5485 ABW.

Saat tiba TKP mereka menagih utang ke korban Sri Widayu sebesar Rp 515 ribu.

Di adegan ke-2 dan ke-3, pelaku turun dari sepeda motor langsung ke pintu warung dan tersangka mengucapkan salam sebanyak dua kali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas