Perjalanan Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau di Lombok, Bahagianya Martini Cs Kini Tak Lagi Ditahan
Mereka dilaporkan pemilik pabrik tembakau UD Mawar Putra, setelah melakukan pelemparan pada 26 Desember 2020.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Tangis bahagia keluarga menyambut kedatangan empat ibu-ibu di Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya ditahan polisi terkait kasus pelemparan bangunan pabrik tembakau UD Mawar Putra.
Penahanan empat ibu-ibu itu akhirnya ditangguhkan dan mereka bisa pulang ke rumah dan bertemu keluarga masing-masing, Senin (22/2/2021) sore.
Warga dan para pengantar ramai mengerumuni rumah ibu-ibu tersebut di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng.
Setelah mendapat penangguhan penahanan, ibu-ibu tersebut mengaku sangat senang.
Mereka tidak sabar ingin bertemu keluarga lagi.
Saking bahagianya, salah seorang di antaranya tidak bisa banyak berkomentar.
"Bahagia banget pak, alhamdulillah kita bersyukur bisa keluar dari tahanan," kata Martini, usai penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin (22/2/2021) siang.
Martini merupakan salah seorang ibu yang membawa anaknya ke sel tahanan karena si balita masih menyusui.
Empat ibu rumah tangga yang ditahan adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).
Mereka dilaporkan pemilik pabrik tembakau UD Mawar Putra, setelah melakukan pelemparan pada 26 Desember 2020.
Baca juga: 4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya
Baca juga: Hakim PN Praya Tangguhkan Penahanan Empat IRT Terdakwa Pelempar Genting Pabrik di Lombok
Selain keempat orang itu, dua balita juga turut masuk sel tahanan karena membutuhkan asupan air susu ibu.
Setelah mendapat sorotan publik, keempat ibu tersebut mendapatkan jaminan penangguhan penahanan dari banyak pihak.
Mulai dari Pemprov NTB, kepala Desa Wajageseng, suami, dan tim kuasa hukum.