Perjalanan Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau di Lombok, Bahagianya Martini Cs Kini Tak Lagi Ditahan
Mereka dilaporkan pemilik pabrik tembakau UD Mawar Putra, setelah melakukan pelemparan pada 26 Desember 2020.
Editor: Dewi Agustina
Agustino hanya bisa berharap istrinya segera dibebaskan.
Menurut dia, istrinya melempar pabrik karena marah dengan bau menyengat pabrik tembakau.
Bau menyengat itu juga menyebabkan anak mereka kerap sesak napas.
Namun, keluhan dan protes mereka dianggap angin lalu oleh pemilik pabrik tembakau.
Mawardi suami Nurul Hidayah juga menyatakan hal yang sama.
Dia masih belum bisa menerima alasan penahanan istrinya.
Baginya apa yang dilakukan istrinya adalah karena rasa kekecewaan yang sama dengan 250 kepala keluarga lainnya yang khawatir akan kesehatan anak mereka.
"Ini sudah lama, sejak 2006-2007, tapi tidak pernah ada perubahan. (pemilik) diajak ketemu musyawarah, tapi tak pernah ada perubahan, bau dari pabrik tetap ada, " katanya.
Mawardi berharap istrinya segera bebas dan tak perlu menjalani persidangan karena memang tidak.
Berlebihan
Yan Mangandar dari Biro Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH) Unram yang mendampingi warga turut sedih atas apa yang dialami keempat ibu tersebut.
Bagi Yan, gambaran itu adalah wajah hukum saat ini yang masih menekan dan mengorbankan orang orang kecil dan membela mereka yang berada.
Dia juga kecewa kasus dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun tidak ada kuasa hukum yang mendampingi.
"Penahanan sangat berlebihan dan tidak ada pertimbangan yang terbaik bagi ibu-ibu dan anak anak ini. Ini yang paling utama, anaknya masih membutuhkan ASI. Menurut kami ini kasus kecil tapi ditahan seperti ini," kata Yan.
Baca juga: Viral IRT Ditahan Bersama Balitanya, Sahroni Minta Segera Bebaskan
Baca juga: Kisah Pria NTB Ditahan karena Mencuri Smartphone Milik Istri, Terungkap Ini Alasannya Beraksi
Baginya Pasal 170 KUHP yang disangkakan pada keempatnya, terlalu berlebihan karena melihat fakta kerusakannya tidak sesuai dengan hukuman yang dijeratkan.
"Tak ada sama sekali kerusakan berarti, itu hanya spandek yang keok, dan tidak menimbulkan cacat atau meninggalkan kerugian yang besar lebih dari Rp 2,5 juta," katanya.
Yan juga mengingatkan penegak hukum melihat kondisi ini sebelum memutuskan melanjutkan ke persidangan.
Pemilik pabrik heran
Suardi yang dikonfirmasi terkait ditahannya empat ibu rumah tangga itu, membenarkan bahwa dia melaporkan kasus perusakan tersebut.
"Saya sebenarnya tidak mau melanjutkan kasus ini, tapi tindakan mereka melempar pabrik saya membuat pekerja saya ketakutan. Atap saya juga ada yang bolong karena batu, dan sudah kami perbaiki," kata Suardi saat ditemui di pabriknya.
"Saya heran mengapa kasus ini baru diributkan sekarang. Protes mereka telah terjadi sejak 2006 lalu," kata Suhardi.
Suhardi mengaku telah mendapat izin membangun dan memproduksi tembakau rajangan sejak 2007 lalu.
Bahkan anggota Dewan Lombok Tengah sempat melakukan sidak ke pabriknya dan tidak mencium bau apapun.
Ditanya apakah ada campuran bahan tertentu pada tembakaunya yang menimbulkan bau menyengat,
Suhardi tak bisa mengungkapkannya karena itu rahasia usahanya.
"Saya tidak bisa ungkapkan ya, itu rahasia usaha kami. Lihat saja ini tembakau yang kami jual, silakan dicium baunya," katanya sambil menunjukkan tembakau dalam bungkusan kecil.
Suhardi juga tidak memberi penjelasan apakah akan mencabut laporannya atau tidak.
Dia hanya mempertanyakan alasan para ibu yang ditahan membawa serta anak mereka ke rutan.
"Kenapa waktu melempar dan diperiksa tidak bawa anaknya? Kenapa sekarang setelah ditahan bawa anak-anaknya, kan gitu," kata Suhardi.
Bantah menahan balita Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan membantah bahwa kejaksaan menahan anak-anak.
"Mengenai anak anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak -anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto.
Dikatakannya mengenai keempat ibu ibu tersebut, masing masing, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49), telah jelas penanganannya.
Pertama, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan SOP dan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Mereka melakukan tindakan kekerasan secara bersama sama di depan umum terhadap benda, "Mereka melukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," ucap dia.
Pada saat tahap dua, kejaksaan sudah memberikan hak-hak mereka.
Ketika diantar ke kejaksaan pada Rabu (18/2/2021), pihak Kejaksaan telah meminta para tersangka menghubungi suaminya atau keluarga terdekat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota serta ada penjaminnya.
"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah," kata kajari. (Tribun Lombok, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Kepulangan 4 Ibu-ibu Disambut Haru Keluarga, Penahanan Akhirnya Ditangguhkan