Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau di Lombok, Bahagianya Martini Cs Kini Tak Lagi Ditahan

Mereka dilaporkan pemilik pabrik tembakau UD Mawar Putra, setelah melakukan pelemparan pada 26 Desember 2020.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau di Lombok, Bahagianya Martini Cs Kini Tak Lagi Ditahan
Dok Warga
Suasana haru warga menyambut kepulangan ibu-ibu rumah tangga setelah penangguhan penahanan, di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Senin (22/2/2021). 

Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah pun turun menjeguk keempat ibu-ibu tersebut bersama Komisi III DPR RI.

"Terima kasih kepada ibu Sari Yulianti, Anggota DPR Komisi III Dapil NTB yg membantu proses penangguhan ibu-ibu di Rutan Praya siang ini," kata Zulkieflimansyah di akun medis sosialnya, Senin (22/2/2021).

Zulkieflimansyah berterima kasih kepada teman-teman dari Pemda Provinsi NTB, Pemda Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya, Polres Lombok Tengah, dan teman-teman Rutan Praya.

Juga anggota DPRD Provinsi dan DPRD Lombok Tengah.

"Semua bersinergi dan bekerja luar biasa sehingga semua prosesnya berjalan lancar," katanya.

Lempar Pabrik Tembakau

Sebelumnya, sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).

BERITA TERKAIT

Penahanan keempat wanita tersebut karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi pada 26 Desember 2020.

Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balita ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya Lombok Tengah. 

Salah satu warga yang ditahan bernama Fatimah (40).

Suami Fatimah, Ismayadi (41) mengaku kebingungan untuk menjelaskan kepada anak-anaknya yang menanyakan keberadaan ibu mereka.

"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak-anak terbiasa bersama ibunya," kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu (20/2/2021).

Ismayadi mengaku sempat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ketika istrinya diperiksa.

Dia diminta menandatangani surat penangguhan penahanan.

Baca juga: DPD RI Minta Kejaksaan Tahan Rumahkan 4 IRT Terkait Kasus Pengerusakan di Praya Lombok

Baca juga: 4 Ibu dan 2 Balita Ditahan karena Lempar Batu ke Pabrik, Anggota DPD Bandingkan dengan Kasus Gisel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas