Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pedagang Sosis Nekat Cabuli Bocah 10 Tahun saat Berjualan, Kini Dihukum 5 Tahun Penjara

Seorang pedagang sosis nekat mencabuli bocah 10 tahun. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat sedang berjualan.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pedagang Sosis Nekat Cabuli Bocah 10 Tahun saat Berjualan, Kini Dihukum 5 Tahun Penjara
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan- Seorang pedagang sosis nekat mencabuli bocah 10 tahun. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat sedang berjualan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pedagang sosis nekat mencabuli bocah 10 tahun.

Aksi tersebut dilakukan pelaku saat sedang berjualan.

Kini pelaku divonis hukuman lima tahun penjara.

Gara-gara melakukan pencabulan, pedagang sosis di Bandar Lampung diganjar hukuman lima tahun penjara.

Pria berinisial ST (43), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung itu didakwa karena mencabuli anak di bawah umur AA (10).

Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/2/2021), ST terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul.

Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaiamana dalam dakwaan tunggal penuntut umum pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," seru Hendro.

Baca juga: Ibu Kaget Lihat Anak Tidur Tanpa Celana Bersama Ayah Tiri , Ternyata si Bocah Dicabuli

Baca juga: Seorang Mahasiswa Cabuli Bocah 1 Tahun Usai Nonton Film Porno, Kepergok Ibu Korban saat Beraksi

Baca juga: Ibu Kaget Lihat Anak Tidur Tanpa Celana Bersama Ayah di Ruang Tamu, Ternyata si Bocah Dicabuli

Hendro juga mengganjar terdakwa ST dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sebutnya.

Hendro menerangkan, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

"Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa trauma bagi korban. Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam memberikan keterangan dan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," tandasnya.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Yuni Kusumadianingsih menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta subsider tiga bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas