Seorang Pedagang Sosis Nekat Cabuli Bocah 10 Tahun saat Berjualan, Kini Dihukum 5 Tahun Penjara
Seorang pedagang sosis nekat mencabuli bocah 10 tahun. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat sedang berjualan.
Editor: Miftah
Adapun perbuatan terdakwa bermula pada hari Senin, 19 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB.
"Terdakwa sedang berdagang sosis goreng dengan menggunakan gerobak dorong. Saat itu cuaca sedang hujan gerimis," ujar JPU.
Lalu terdakwa melihat beberapa anak kecil yang sedang bermain hujan-hujanan.
Salah satunya AA, bocah yang ia kenal.
"Terdakwa pun berhenti di dekat saksi korban dan menawarkan dagangan terdakwa kepada anak-anak tersebut. Lalu saksi korban menghampiri dan berkata, 'Bang, minta sosis, Bang,'" kata JPU.
"Jangan, lagi sepi," ucap terdakwa.
Saat saksi korban berada tepat di belakang terdakwa, tiba-tiba muncul niat terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban.
Ia mengusap alat vital korban.
"Dalam perbuatan tersebut, terdakwa berpura-pura membenarkan tata letak sosis-sosis yang ada di dalam gerobak dagangan terdakwa," tuturnya.
Selanjutnya, terdakwa melanjutkan berjualan hingga pukul 18.00 WIB.
Lalu terdakwa dihampiri oleh dua orang.
"Salah satunya orangtua korban. Terdakwa mengakui dan dibawa ke kantor polisi," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cabuli Bocah 10 Tahun, Pedagang Sosis di Bandar Lampung Diganjar 5 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.