Gara-gara Cium Pipi Staf, Karir Pimpinan Bank BUMN di Bantaeng di Ujung Tanduk
Pria inisial ES (40) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap staf cantiknya insial KR (28) pertengahan D
Editor: Hendra Gunawan
Kasus Fetish Kain Jarik
Masih Ingat Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik? Begini Nasibnya Sekarang
Pelaku fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha, dituntut delapan tahun penjara atas perbuatannya.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (27/1/2021).
Tak hanya hukuman penjara, Gilang juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Jika Gilang tak mampu membayar denda, masa penahannya akan ditambah enam bulan.
"Selain dituntut 8 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, atau tambahan kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar denda," ungkap I Gede Willy Pramana, jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut, saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Willy menjelaskan Gilang terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 jo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus Gilang Aprilian Nugraha ini pertama kali terungkap lewat utas Twitter yang dibuat akun korban berinisial F pada 29 Juli 2020.
Mengutip Surya.co.id, utas tersebut kemudian viral dan menjadi perbincangan warganet.
F pun mengaku memang benar ia yang membuat utas tersebut.
"Iya benar (saya yang menulis)," ujarnya, Kamis (30/7/2020).
Saat itu, korban berharap kasus Gilang bisa diusut.
Korban mengungkapkan ia ingin agar Gilang di-drop out atau dipenjara karena perbuatannya.