Pimpinan Bank di Bantaeng Cium Pipi Stafnya saat Sibuk Kerja, Kini Ditetapkan jadi Tersangka
Seorang pimpinan bank di Bantaeng nekat mencium pipi stafnya. Kini pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pimpinan bank di Bantaeng nekat mencium pipi stafnya.
Kini pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku nekat mencium korban saat korban tengah sibuk bekerja.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan bank di Kabupaten Bantaeng kini telah naik ke tahap penyidikan.
Pelaku adalah ES (40) melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya ketika sedang bekerja.
Setelah melakukan serangkaian proses, penyidik Polres Bantaeng telah menemukan fakta-fakta hukum beserta barang bukti.
Sehingga, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Jumat, (19/2/2021).
Dan kini ES juga telah berubah status dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Skandal Isu Bullying Seret Nama Idol & Artis Korea, Sunwoo THE BOYZ Bahkan Dituduh Lakukan Pelecehan
Baca juga: KPAI Pastikan Ada Unsur Pelecehan Terhadap Betrand Peto dari Materi Roasting Ridwan Remin
Baca juga: Jadi Korban Pelecehan, Cucu Rahasiakan Perbuatan Bejat Kakeknya Selama 2 Tahun, Takut Dibunuh
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara ES telah ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (22/2/2021).
"Telah kita temukan fakta-fakta hukum termasuk dengan alat buktinya juga. Pada Senin sudah kita laksanakan gelar perkara untuk peralihan status dari saksi ke tersangka pertanggal 22 Kemarin," kata AKP Abdul Haris Nicolaus kepada TribunBantaeng.com, Selasa, (23/2/2021).
Kata dia, kasus tersebut secepatnya bakal dilimpahkan ke Kejaksaan apabila berkas telah lengkap.
"Secepatnya kalau berkas perkaranya sudah selesai kami langsung kirim ke kejaksaan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, dugaan pelecehan itu terjadi pada pertengah Bulan Desember 2020.
Namun, kasus baru dilaporkan pada pertengahan Bulan Januari 2021.