Revisi UU Otsus Papua Diharapkan Tak hanya Jamin Keberlanjutan Dana
Masih ada beberapa persoalan mendasar di Papua dan Papua Barat, seperti perbedaan pemahaman tentang sejarah Papua dan Papua Barat
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (Puskod UKI) berharap, revisi Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua atau UU Otsus akan dapat menjawab masalah dasar di Papua.
Hal ini mengemuka dalam webinar bertajuk Otonomi Khusus Papua: Evaluasi dan Terobosan yang berlangsung, Rabu (24/2/2021).
"Puskod UKI memandang, masih ada beberapa persoalan mendasar di Papua dan Papua Barat, seperti perbedaan pemahaman tentang sejarah Papua dan Papua Barat," kata Ketua Puskod UKI Teras Narang dalam webinar itu.
Kemudian, kata Teras Narang menyangkut persoalan Hak Asasi Manusia, pembangunan dan marginalisasi serta menyangkut pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam.
Mengutip pandangan Roscoe Pound, pemikir hukum dan akademisi Amerika, langkah revisi terhadap UU yang berusia sekitar 2 dekade itu diharapkan menjawab masalah serta mendorong pembaharuan hidup di Papua.
Baca juga: Binmas Noken Nemangkawi Bina Anak Papua Ciptakan Olahan Beras Sagu
"Law as a tool of social engineering, begitu prinsipnya. Diharapkan revisi ini dapat menggerakkan kehidupan masyarakat dan kehidupan berbangsa dalam bingkai NKRI," ujar Narang.
Melalui webinar ini, kata dia diharapkan ada diskursus akademis sekaligus penyusunan pandangan dalam memberi kontribusi terhadap revisi UU Otsus.
Terlebih melihat kompleksitas masalah di Papua, Teras mengaku, teori tiga nilai hukum dari filsuf Gustav Radbruch dinilai relevan.
"Agar dipastikan revisi UU Otsus memberikan 3 hal bagi masyarakat Papua yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan," ujarnya.
Senator DPD RI dari Kalimantan Tengah itu menambahkan, dana Otsus berikutnya mesti dipastikan pula untuk dapat menggerakkan percepatan pembangunan sehingga Papua sejajar dengan daerah lain di Indonesia.
Baca juga: Penyidik Polri yang Tidak Jalankan Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE Bakal Kena Hukuman
Selain itu, lanjutnya, perubahan UU Otsus ini diharapkan tidak hanya menjamin keberlanjutan dana Otsus semata, akan tetapi mampu menghadirkan perbaikan dalam pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Otsus di Papua dan Papua Barat.
“Kami berusaha untuk selalu hadir mengawal isu otonomi daerah, karena ini tak lepas dari kegiatan civitas akademika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi Kampus Kasih (UKI).
Semoga apa yang kita bicarakan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” harap Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 tersebut.
Senada dengan itu, Vience Tebay yang merupakan akademisi dari Universitas Cenderawasih di Papua menyebutkan, ada perbedaan persepsi dari pemerintah pusat di Jakarta dengan pandangan umum di masyarakat Papua soal dana Otsus.