Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Gadis Bercerita Mendapatkan Tawaran untuk Beli Penyu, Ini Aturan Perlindungan Penyu

Penjelasan aturan perlindungan dan pelestarian penyu yang ada di Indonesia.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Daryono
zoom-in VIRAL Gadis Bercerita Mendapatkan Tawaran untuk Beli Penyu, Ini Aturan Perlindungan Penyu
TikTok @princessferensya
Capture TikTok @princessferensya 

TRIBUNNEWS.COM - Sebelumnya viral di media sosial cerita seorang gadis yang mendapatkan tawaran dari seseorang untuk membeli Penyu.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @princessferensya.

Sang pengunggah bernama Princess Ferensya, menceritakan, ia sempat ditawari seseorang untuk membeli penyu pada Jumat (18/12/2020).

Wanita yang berdomisili di Palu, Sulawesi Tengah ini mengungkapkan penyu tersebut dijual dengan sejumlah nominal tertentu.

Baca juga: VIRAL Video Gadis Beli Penyu untuk Kembali Dilepas ke Laut, Pernah Alami Hal Serupa 10 Tahun Lalu

Baca juga: VIRAL Berkah Banjir, Pria Asal Bekasi Temukan Ikan Cupang Bernilai Ratusan Ribu di Dalam Rumah

"Ada orang datang ke toko kita jualan penyu, katanya baru ditangkep dan besar," terangnya, saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Sabtu (20/2/2021).

Ia pun mengaku terkejut. Karena yang ia tahu, sudah jarang sekali orang menjual penyu.

Diketahui, Princess dan keluarga pernah mendapatkan tawaran serupa untuk membeli seekor penyu.

Berita Rekomendasi

Namun, kejadian tersebut sudah terjadi 10 tahun yang lalu.

Ia pun menyayangkan kejadian tersebut terulang kembali.

"Nggak nyangka ya ternyata masih ada orang yang nggak tahu kalau penyu itu hewan yang harus dilindungi," ungkapnya.

Capture TikTok @princessferensya
Capture TikTok @princessferensya (TikTok @princessferensya)

Dilansir oleh kkp.go.id, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Hal ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya itu dilarang.


Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

Kementerian dalam negeri (Mendagri) juga telah memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan langkah-langkah perlindungan penyu dengan mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 523.3/5228/SJ/2011 tanggal 29 Desember 2011.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas